blank
Ilustrasi. Foto: DJP

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Hingga 28 Februari 2026, pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp48,11 triliun.

Jumlah tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp37,40 triliun, pajak atas aset kripto Rp1,96 triliun, dan pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp4,64 triliun.

Tak ketinggalan, pajak yang dipungut juga melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) sebesar Rp4,11 triliun. Hingga akhir Februari 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk 260 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN PMSE.

Selama periode Februari 2026, tidak terdapat penunjukan baru, pencabutan, maupun perubahan data pemungut.

Dengan demikian, data pemungut PPN PMSE tetap stabil dibandingkan kondisi pada Januari 2026.

“Dari total pemungut yang ditunjuk, sebanyak 223 PMSE telah aktif melakukan penyetoran dengan total Rp37,401 triliun hingga 28 Februari 2026,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Inge Diana Rismawanti, Rabu 1 April 2026.

Jumlah tersebut terdiri atas setoran Rp 731,4 miliar pada tahun 2020, Rp3,9  triliun pada tahun 2021, Rp5,51 triliun pada tahun 2022, Rp6,76 triliun pada tahun 2023, Rp8,44 triliun pada tahun 2024, Rp10,32 triliun pada tahun 2025 dan Rp1,74 triliun pada tahun 2026.

Penerimaan dari pajak kripto terkumpul sebesar Rp1,96 triliun. Angka ini terdiri dari PPh 22 sebesar Rp1,09 triliun dan PPN DN sebesar Rp 875,31 miliar.

Secara akumulatif, penerimaan ini terus meningkat sejak tahun 2022 (Rp246,54 miliar) hingga awal tahun 2026 yang telah mencapai Rp 84,7 miliar.

Sementara itu, pajak fintech menyumbang Rp4,64 triliun. Penerimaan ini terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman WPDN dan BUT (Rp1,32 triliun), PPh 26 bunga pinjaman WPLN (Rp724,64 miliar), dan PPN DN (Rp2,61 triliun).

Tercatat, pada tahun 2026 saja sektor ini telah menyetor Rp233,12 miliar hingga bulan Februari. Untuk sektor ekonomi digital lainnya, Pajak SIPP mencatatkan penerimaan sebesar Rp4,11 triliun hingga Februari 2026.

Penerimaan ini mencakup PPh Pasal 22 sebesar Rp 317,34 miliar dan PPN sebesar Rp3,8 triliun. Khusus untuk tahun 2026, realisasi SIPP hingga Februari tercatat sebesar Rp18,1 miliar.

Inge menegaskan bahwa realisasi ini menunjukkan kontribusi ekonomi digital yang semakin meningkat terhadap pendapatan negara. “Meskipun pada Februari 2026 tidak terdapat penunjukan baru, kinerja penerimaan tetap menunjukkan tren yang positif,” ujarnya.

Ke depan, Inge mengatakan bahwa pemerintah akan terus melakukan penguatan pengawasan, perluasan basis pajak, serta peningkatan kepatuhan melalui optimalisasi teknologi informasi.

Hery Priyono