WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Seorang personel Polres Wonogiri, Bripda P (29), dipecat dari dinas kepolisian melalui upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Upacara digelar Rabu (31/12/25), di halaman Mapolres Wonogiri, dengan inspektur upacara Kapolres AKBP Wahyu Sulistyo.
Pemecatan Bripda P, disebut-sebut berkaitan dengan tindakan pemerasan yang dilakukan di wilayah Solo. Tindakannya ini, dinilai telah mencoreng nama baik institusi Kepolisian Republik Indonesia (RI). Karena itu, kasusnya kemudian diproses secara yuridis dan berbuntut pada sanksi tegas, yakni pemecatan yang bersangkutan dari dinas kepolisian.
Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, mengabarkan, pemecatan personel ini menjadi langkah tegas, untuk dijadikan pengingat atas pelanggaran disiplin anggota. Bripda P, resmi diberhentikan dari dinas Kepolisian Republik Indonesia terhitung mulai Tanggal 31 Desember 2025.
Upacara PTDH terhadap Bripda P tersebut, menjadi wujud komitmen Polres Wonogiri dalam menegakkan disiplin dan aturan internal secara konsisten. Dalam amanatnya, Kapolres, menegaskan, pelaksanaan PTDH merupakan bentuk punishment atas tindakan indisipliner yang dilakukan oleh personel bersangkutan.
Upacara PTDH ini dilaksanakan sebagai bentuk sanksi tegas atas pelanggaran disiplin, sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh anggota Polri, agar senantiasa bekerja sebaik mungkin. Yakni menjunjung tinggi disiplin, serta menghindari segala bentuk pelanggaran.
Kapolres juga menekankan bahwa setiap anggota Polri memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga nama baik institusi dan kepercayaan masyarakat. Oleh karena itu, profesionalisme, loyalitas dan kepatuhan terhadap aturan harus menjadi pedoman utama dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Melalui pelaksanaan upacara PTDH ini, Polres Wonogiri kembali menegaskan komitmennya untuk menjaga marwah institusi, meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Polri, serta mewujudkan pelayanan kepolisian yang profesional, berintegritas dan dipercaya masyarakat.(Bambang Pur)













