KUDUS (SUARABARU.ID) – Polemik rencana relokasi pedagang sayur Pasar Bitingan ke Pasar Saerah kembali mencuat. Ketua Paguyuban Pedagang Sayur Pasar Bitingan, Kunarto Marzuki, mengklaim sedikitnya 350 pedagang menolak dipindahkan ke lokasi baru tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Kunarto saat audiensi bersama Ketua DPRD Kudus pada Senin (22/12/2025). Ia bahkan menyebut jumlah pedagang yang menolak relokasi berpotensi terus bertambah.
“Pedagang yang menolak pindah saat ini ada sekitar 350 orang, dan kemungkinan masih bisa bertambah,” ujar Kunarto.
Namun, klaim tersebut langsung dibantah oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, Djati Solechah, yang turut hadir dalam pertemuan tersebut. Menurut Djati, berdasarkan data resmi Disdag Kudus, justru sudah ada ratusan pedagang yang menyatakan kesediaan untuk direlokasi.
“Kalau Pak Kunarto menyampaikan demikian, silakan saja. Tapi berdasarkan data kami, sudah ada 534 pedagang sayur Pasar Bitingan yang mendaftar untuk pindah ke Pasar Saerah,” jelas Djati.
Perbedaan data antara paguyuban pedagang dan pemerintah daerah tersebut memicu perdebatan dalam audiensi. Isu utama yang mencuat adalah soal kesepakatan pedagang terkait relokasi, yang menjadi kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus.

Relokasi pedagang sayur Pasar Bitingan dilakukan karena aktivitas jual beli yang berlangsung sejak malam hingga pagi hari dinilai mengganggu arus lalu lintas serta menimbulkan kesemrawutan tata kota. Selain itu, lahan yang selama ini digunakan pedagang berada di sekitar area eks Matahari, yang akan dimanfaatkan untuk proyek strategis perluasan RSUD dr Loekmono Hadi Kudus.
Djati menegaskan, Pemkab Kudus tetap bersikukuh melaksanakan relokasi sesuai jadwal, yakni mulai 3 Januari 2026. Pemkab juga akan bersikap tegas terhadap pedagang yang menolak pindah dengan menegakkan peraturan daerah (perda) yang berlaku.
“Pedagang yang tetap tidak mau pindah tentu akan kami tertibkan sesuai aturan,” tegasnya.
Ia menambahkan, dipilihnya Pasar Saerah sebagai lokasi relokasi karena Pemkab Kudus saat ini belum memiliki anggaran untuk membangun pasar baru. Oleh sebab itu, pemerintah menggandeng pihak swasta untuk menyediakan tempat relokasi sementara.
“Kami bekerja sama dengan pihak swasta karena keterbatasan anggaran pembangunan pasar,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kudus Masan menyatakan dukungannya terhadap kebijakan relokasi pedagang sayur Pasar Bitingan, mengingat relokasi tersebut berkaitan dengan rencana strategis penataan kota dan perluasan RSUD dr Loekmono Hadi.
“RSUD saat ini sering penuh, sehingga memang sudah sangat membutuhkan perluasan,” kata Masan.
Meski demikian, DPRD Kudus menekankan agar proses relokasi tidak memberatkan para pedagang, terutama terkait tarif sewa di lokasi baru. Berdasarkan hasil dialog, skema kerja sama yang ditawarkan pengelola Pasar Saerah dinilai cukup ringan.
Pedagang direncanakan dikenakan tarif sewa Rp40 ribu per hari untuk kios dan Rp17 ribu per hari untuk los. Besaran tersebut lebih rendah dibandingkan beban retribusi pedagang di Pasar Bitingan yang selama ini mencapai sekitar Rp60 ribu per hari.
“Kalau melihat besaran sewa yang ditawarkan, ini justru lebih ringan dan tidak memberatkan pedagang,” jelas Masan.
Kendati demikian, DPRD Kudus berencana menindaklanjuti persoalan ini dengan memanggil pihak pengelola Pasar Saerah. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan skema nota kesepahaman (MoU) relokasi tidak merugikan pedagang di kemudian hari.
“Kami ingin memastikan tidak ada kenaikan sewa secara sepihak tanpa persetujuan pedagang,” pungkasnya.













