blank
Bupati Wonogiri Setyo Sukarno (kiri) menyerahkan SK PPPK paruh waktu kepada sebanyak 2.210 pegawai yang selama ini telah mengabdikan dirinya di jajaran Pemkab Wonogiri.(Dok.Prokopim Wonogiri)

WONOGIRI (SUARABARU.ID) – ”Semoga hari ini dan hari-hari berikutnya, akan menjadi hari yang penuh makna dan menumbuhkan semangat dalam bekerja dan berkarya untuk Kabupaten Wonogiri,” tegas Bupati Wonogiri Setyo Sukarno.

Bagian Pokopim Pemkab Wonogiri, menyatakan, penegasan Bupati tersebut, disampaikan saat memimpin apel penyerahan Surat Keputusan (SK) bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Apel digelar di Alun-alun Giri Krida Bhakti, Selasa (2/12).

Ada sebanyak 2.210 orang PPPK paruh waktu menerima SK. Bupati, menyampaikan, penyerahan SK ini merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam menuntaskan proses pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan penataan pegawai non-ASN.

Menurut Bupati, apel pada hari ini tentunya menjadi satu tonggak yang akan terus diingat, karena menjadi bagian dalam perjalanan karier segenap PPPK paruh waktu Kabupaten Wonogiri. Semoga hari ini dan hari-hari berikutnya akan menjadi hari yang penuh makna dan menumbuhkan semangat dalam bekerja dan berkarya untuk Kabupaten Wonogiri.

Pengangkatan PPPK ini, didasarkan pada Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) dan Reformasi Birokrasi RI Nomor: B/5645/SM.01.00/2025, Tanggal 25 November 2025. Yakni perhal Penjelasan Pegawai Non ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah. Bupati, menegaskan,

Digital

Proses seleksi dilaksanakan secara transparan, objektif. Juga bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, melalui sistem digital yang diawasi langsung oleh Panitia Seleksi Nasional dan Panitia Seleksi di instansi masing-masing.

Apel tersebut juga menjadi momentum bagi Pemerintah Daerah, untuk menegaskan komitmennya dalam mendukung kebijakan PPPK paruh waktu, dan memberikan solusi penyelesaian di internal instansi masing-masing, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, tambah Bupati Setyo, tugas ke depan adalah berupaya menuntaskan penataan pegawai non-ASN yang masih tidak mendapatkan formasi melalui kebijakan PPPK paruh waktu. Yang itu dituangkan dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor: 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.

Dipesankan, agar senantiasa bersyukur atas pencapaian pada tahap ini, dan mewujudkan rasa syukur tersebut dengan berbagi kebahagiaan bersama keluarga masing-masing. ”Teruskan untuk memberikan dedikasi, kerja dan kinerja terbaik untuk Kabupaten Wonogiri yang kita cintai bersama,” pesan Bupati Setyo Sukarno.(Bambang Pur)