TEGAL (SUARABARU.ID) – Atas aduan H Suprianto SH ke Kejaksaan Negeri Kota Tegal, pihak CV Curtina Prasara klarifikasi.
Direktur CV Curtina Prasara, Indra Romansa bersama kuasa hukumnya menyampaikan bahwa CV Curtina Prasara sudah melakukan pengurusan perubahan pada Notaris Suradi, SH. “Dan semua proses tentunya sudah sesuai dengan persyaratan dan peraturan yang berlaku di Indonesia dan sesuai dengan apa yang diminta dan diuji oleh tim lelang pada saat awal melakukan pendaftaran sebagai calon pengikut lelang pengelolaan lahan parkir RSUD Kardinah Kota Tegal,” kata Indra Jumat (7/11/2025).
Menurut Indra pelapor terlalu premature dalam melakukan dugaan aduan pelaporan
terkait permasalahan ini. Karena perjanjian menurut hukum yang berlaku di Indonesia apabila telah terjadi antara kedua belah pihak yang sudah saling sepakat dan ditandai dengan penandatanganan perjanjian tersebut sekalipun dengan ditemukannya CV yang belum terdaftar sekalipun pada AHU maka, perjanjian tersebut tetap berlaku sah antara para pihak yang membuat perjanjian tersebut.
Dijelaskan, perjanjian yang dibuat oleh CV yang belum terdaftar tetap mengikat para pihak yang menandatanganinya, berdasarkan prinsip kebebasan berkontrak dan syarat sah perjanjian dalam Kitab Undang-Undang Perdata
Perjanjian dapat dinyatakan batal demi hukum jika tidak memenuhi syarat obyektif perjanjian, bukan seperti yang pelapor nyatakan pada analisa subyektif yang menyatakan bahwa perjanjian CV Curtina Prasara dan RSUD Kardinah cacat subtantif kontrak karena tidak memenuhi unsur subyek hukum.
Syarat obyek perjanjian adalah dua hal yang harus ada agar perjanjian sah yaitu suatu hal tertentu, objek perjanjian harus jelas dan dapat
ditentukan jenisnya (objek lahan parkir). Suatu sebab yang halal, isi atau tujuan dari perjanjian tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang, kesusilaan, atau ketertiban umum. Perjanjian tidak untuk melakukan kejahatan dan tidak melanggar hukum.
Bahwa dengan tidak di daftarkannya CV (Commanditaire Vennootschap) pada Administrasi Hukum dan HAM (KEMENKUHAM) bukan merupakan tindak pidana. Tetapi, dapat menimbulkan
konsekuensi hukum perdata dan administratif. CV bukanlah Badan Hukum, melainkan Badan Usaha Persekutuan Perdata, kewajiban pendaftaran lebih bersifat administrative yang legalitas operasional, bukan terkait hukum pidana, tidak ada sangsi pidana seperti penjara atau denda pidana yang di kenakan akibat tidak mendaftarkan CV di AHU.
Terkait aduan masyarakat (Dumas) yang dilaporkan oleh saudara H Suprianto, SH pada Kejaksaan Negeri Tegal, Indra menyampaikan hal itu sudah ada laporan yang sama pada Polres Tegal Kota pada Unit Tipikor terkait permasalahan yang sama. Maka, kasus dugaan tindak pidana yang sama tidak dapat dilaporkan secara terpisah dan bersamaan ke kepolisian dan kejaksaan, karena pelaporan tindak pidana memiliki alur dan sistim yang terstruktur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Indonesia.
“Pihak kejaksaan ataupun masyarakat tidak bias secara sepihak untuk membatalkan perjanjian perdata antara CV Curtina Prasara dan RSUD Kardinah, karena pembatalan perjanjian perdata harus melalui proses hukum di Pengadilan atau berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak,” ujar Indra.
Pembatalan Perjanjian, berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata), suatu perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-undang bagi para pihak dan tidak dapat ditarik kembali kecuali dengan kesepakatan kedua belah pihak atau karena alasan-alasan yang oleh Undang-undang dinyatakan cukup untuk itu.
Pembatalan perjanjian secara sepihak tanpa melalui pengadilan umumnya tidak diperbolehkan. “Bahwa seperti yang kita ketahui bahwa terkait perjanjian antara CV Curtina Prasara dan RSUD Kardinah justru sedang dalam status quo yang saat ini perkaranya sedang tahap Kasasi di Mahkamah Agung RI dan didalam tahapan perkara sebelumnya yaitu pada Pengadilan Negeri Tegal dan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah pihak CV Curtina Prasara sebagai pihak yang di kabulkan dalam gugatannya dan dinyatakan sebagai pemegang hak pengelolaan parkir pada RSUD Kardinah Kota Tegal hingga Tahun 2027 dan wajib di perpanjang 5 tahun kedepan setelah perjanjian tersebut berakhir, dan pihak RSUD Kardinah dinyatakan melakukan wanprestasi/ingkar janji dan dihukum untuk melakukan pembayaran sejumlah uang sebesar 45 juta kepada CV Curtina Prasara,” terang Indra.
Indra berharap semua bisa menghargai proses hukum yang sedang berjalan hingga terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap nantinya.
“Bahwa jika terdapat alasan yang cukup untuk membatalkan perjanjian misalnya, tidak terpenuhinya syarat subjektif perjanjian seperti adanya paksaan, penipuan, atau tidak kecakapan salah satu pihak, maka pihak yang merasa dirugikan harus mengajukan gugatan pembatalan ke Pengadilan. Pengadilan yang berwenang untuk menilai dan memutuskan pembatalan perjanjian tersebut,” terangnya.
CV kata Indra tidak memiliki aturan hukum yang mengatur regulasinya. CV diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pada pasal 19 sampai pasal 35. Dan secara hirarki antara Permen dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) secara hierarki, KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan Permen (Peraturan Menteri).
Bahwa laporan yang hanya didasarkan pada dugaan dan dalil tanpa bukti tidak dapat dikatakan sah. Laporan tersebut bisa dianggap sebagai fitnah dan dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi pelapor, karena alat bukti yang sah diatur dalam hukum pidana (KUHAP) dan harus berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, serta keterangan terdakwa, seperti yang diatur sesuai Peraturan KUHAP.
Lebih lanjut Idra mengatakan, ketentuan hukum, laporan tanpa bukti tidak dapat dijadikan dasar untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka atau untuk melanjutkan proses hukum. Penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah.
Pelapor yang membuat tuduhan tanpa dasar dapat dikenakan sanksi pidana atas pencemaran nama baik atau fitnah, sebagaimana diatur dalam
Pasal 311 ayat (1) KUHP.
“Hukum acara pidana hanya mengakui alat bukti yang sesuai dengan Pasal 184 KUHAP. Alat bukti tersebut harus bersifat konkrit dan tidak hanya berdasarkan dugaan semata sebagaimana dijelaskan oleh KUHP,” ujar Indra.
Sementara Eks Direktur RSUD Kardinah (Sekda) Kota Tegal, drg Agus Sulistiyantono MM saat dikonfirmasi Kamis (6/11/2025) hingga saat ini belum bisa memberikan jawaban. Hanya menjawab singkat “Nanti saya bales ya,” jawab singkat melalui fasilitas WhatsApp.
Isno M Wadmin













