WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Tuntutan kenaikan penghasilan tetap (Siltap) Perangkat Desa, mendapat respon positif dari DPRD Kabupaten Wonogiri. Jumlah Slltap mereka, akan disamakan dengan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) setara Golongan IIa.
Badan Anggaran DPRD Kabupaten Wonogiri, telah merekomendasikan hal tersebut untuk pembahasan pada APBD Tahun 2027 mendatang. Yang sebelumnya, akan dilakukan kajian guna memastikan bahwa permohonan tersebut, telah sesuai dengan regulasi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rekomendasi penyesuaian Siltap Perangkat Desa, dituliskan pada nomor satu dari 4 rekomendasi yang diberikan Badan Anggaran. Laporan Badan Anggaran, dibacakan oleh Sekretaris Dewan Edhi Tri Hadiyantho, Jumat (31/10/25), di forum rapat pairpurna DPRD Kabupaten Wonogiri.
Rapat paripurna digelar di Ruang Graha Paripurna lantai atas Gedung DPRD Kabupaten Wonogiri. Dipimpin Ketua DPRD Sriyono bersama Wakil Ketua DPRD Sugeng Ahmady, Krisyanto dan Suryo Suminto. Sebanyak 40 dari 50 Anggota Dewan, hadir memberikan persetujuan ditetapkannya RAPBD Tahun 2026 untuk segera dievaluasi Gubernur Jawa Tengah.
Penegasan tentang respon positif dinaikkannya Siltap para Perangkat Desa, sebelumnya disampaikan Bambang ‘Kingkong’ Sadriyanto. Ketua Komisi-I DPRD Kabupaten Wonogiri ini berkata: ”Istilahnya bukan kenaikan, tapi penyesuaian,” tegasnya.
Terkait tuntutan kenaikan Siltap, muncul manuver aksi para Perangkat Desa yang melakukan aksi mogok mengikuti upacara dan enggan mengenakan seragam PNS, ”Mengenai aksi manuver tersebut, sebaiknya eksekutif yang melalukan penertiban dengan mendasarkan pada aturan Tatib (Tata Tertib),” tegas Bambang Sadriyanto.
Hearing
Menyikapi tuntutan kenaikan Siltap Perangkat Desa, sebelumnya DPRD Kabupaten Wonogiri telah menggelar hearing (dengar pendapat). Yang kemudian, itu ditindaklanjuti dengan pemberian respon positif dari lembaga legislatif.
Hasilnya, DPRD Kabupaten Wonogiri memberikan respon positif terhadap tuntutan para Perangkat Desa. Yakni agar Siltap mereka, disesuaikan dengan gaji PNS setara Golongan IIa.
Bambang, menyatakan, bersamaan dengan upaya menyesuaikan Siltap bagi para Perangkat Desa, DPRD Kabupaten Wonogiri juga menyetujui pengembalian anggaran sebesar masing-masing Rp 50 juta untuk setiap Kelurahan se Kabupaten Wonogiri.
Dua hal yang ikut direkomendasikan oleh Badan Anggaran DPRD Kabupaten Wonogiri adalah, Pertama, mendesak Pemkab untuk memastikan proyek-proyek pembangunan dapat terlaksana sesuai dengan timeline (garis waktu). Yaitu dapat selesai tepat waktu, dan tepat manfaat untuk kepentingan masyarakat.
Kedua, berkaitan dengan adanya efisiensi, diharapkan tidak mengturangi kuantitas dan kualitas pelayanan kesehatan. Pemkab Wonogiri, didesak agar melakukan kajian hukum terkait iuran Kartu Indonesia Sehat (KIS), dengan anggaran dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).(Bambang Pur)













