blank
Kapolresta Magelang Kombes Herbin Sianipar memaparkan temuan bisnis pil Sapi dengan barang bukti yang disimpan di toples plastik. Foto: eko

KOTA MUNGKID (SUARABARU.ID) – Polresta Magelang kembali mengungkap dan menemukan barang bukti berupa ribuan pil Sapi. Barang terlarang yang juga disebut pil Yarindu itu ditemukan dari beberapa tersangka.

Kapolresta Magelang Kombes Herbin Sianipar saat jumpa pers pada Selasa (7/10/25) menyebutkan, pil Y ditemukan di tempat domisili tersangka berinisial I alias B (22) di Pagerjurang,  Pagersari, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang. Selain itu di rumah tersangka AAW alias N (19) di Dusun Brontokan, Desa Danurejo, Mertoyudan, Kabupaten Magelang. Itu diketahui pada Selasa (30 September 2025) sekitar pukul 18.30, di rumah kontrakan wilayah Pagerjurang, Pagersari, Mungkid, Kabupaten Magelang.

Adapun yang ditemukan, jumlah total sebanyak 32.290 pil Sapi.

Dia yang didampingi Kasat Narkoba, AKP Tri Widaryanto, menjelaskan, tersangka I dan AAW disuruh oleh tersangka S untuk menerima paket pil Y/pil Sapi yang dikirim melalui jasa paket (travel), untuk diserahkan kepada pembeli. Kedua tersangka mendapatkan upah dari S (masih buron).  “Peran tersangka I dan AAW mengedarkan pil Sapi,” jelasnya.

Tersangka Lain

Dalam jumpa pers tersebut Kapolresta juga menjelaskan telah menangkap pengedar pil Sapi dari tersangka lain. Pengungkapannya pada 1 Oktober 2025 dari tersangka berinisial IDS (25) warga Desa Kemadang,  Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul (DIY).

Barang bukti yang ditemukan berupa 180 plastik klip transparan yang masing-masing plastik klip berisi 10 butir pil Sapi. Jumlah totalnya 1.800 butir.

Modus operasi yang ini, jelasnya, tersangka IDS mengambil pil Sapi di daerah Candimulyo, Kabupaten Magelang, dari seseorang yang dikenal dengan nama Adi. Tersangka  berkomunikasi melalui WhatsApp. Pil tersebut untuk diedarkan di daerah Gunungkidul.

“Tersangka IDS menjual pil Sapi dalam kemasan plastik. Kalau laku semua mendapat keuntungan Rp 6 juta,” jelasnya.

Eko Priyono