blank
Tersangka AGF (kiri) dihadirkan dalam ungkap kasus di Mapolda Jateng. Foto: Ning S (SUARABARU.ID)

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Ditreskrimum Polda Jawa Tengah menangkap seorang pelaku pelemparan bom molotov ke arah petugas yang tengah melakukan pengamanan unjuk rasa pada 29 Agustus 2025, di pintu gerbang utama Polda Jateng.

Tersangka berinisial AGF (21) ini diketahui membantu dalam pembuatan bom molotov dan menyuruh temannya melempar bom molotov ke arah petugas, yang tujuannya untuk menimbulkan kerusuhan.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagyo didampingi Kabidhumas, Kombes Pol Artanto menyebut, tersangka AGF, warga Kuningan yang masih berstatus mahasiswa ini memiliki peran membantu merakit bom molotov dan menyuruh melemparkan bom molotov ke arah petugas.

Tersangka AGF berhasil diamankan polisi pada Senin (22/9/2025) di Ciawigebang, Kabupaten Kuningan Jawa Barat.

“Setelah mendapat informasi akan digelarnya unjuk rasa di depan Polda Jateng, tersangka AGF bersama tersangka H menyiapkan bahan untuk membuat bom molotov dari botol bekas minuman yang berada di kamar kos milik tersangka, serta menyiapkan sumbu yang terbuat dari kain bekas,” ungkap Dwi dalam ungkap kasus di lobi Ditreskrimum Polda Jateng, Kamis (25/9/2025).

Dengan mengendarai sepeda motor, lanjut Dwi, AGF bersama H membawa bahan bom molotov. Setelah sampai di daerah Mugas, tersangka membeli satu liter pertalite dan menuangkan 300 ml ke dalam botol, yang sisanya dimasukkan ke tangki kendaarn milik tersangka.

“Setelah sampai di Jalan Pahlawan, tersangka AGF menutupi tersangka H, saat tersangka H merakit bom molotov (agar tak terlihat orang lain). Setelah bom molotov siap, tersangka AGF menyuruh H melemparkan bom molotov tersebut ke arah petugas, dan mengenai pintu gerbang Polda Jateng,” ujar Dwi.

Usai melakukan pelemparan bom molotov kemudian tersangka meninggalkan lokasi menuju air mancur Jalan Pahlawan Semarang.

Atas perbuatannya tersangka AGF dikenakan Pasal 187 KUHPidana Jo pasal 55 KUHPidana ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun, dan Pasal 212 KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana (penjara yang diberikan bisa menjadi paling lama 7 tahun).

Ning S