blank
Aktifitas galian C yang berada di dekat Bendungan Logung. Foto:Ali Bustomi

KUDUS (SUARABARU.ID) – Sebuah aktivitas galian C yang diduga ilegal terungkap beroperasi di Desa Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus. Mirisnya, lokasi tambang tersebut berada persis di tebing yang berbatasan langsung dengan Bendungan Logung, sehingga menimbulkan kekhawatiran serius akan potensi kerusakan infrastruktur vital tersebut.

Video viral di media sosial memperlihatkan aktivitas pengerukan tanah yang dilakukan di kawasan tebing, yang disebut-sebut merupakan tanggul alam penahan bendungan. Jika pengerukan terus berlanjut, dikhawatirkan akan melemahkan struktur tebing dan mengancam keselamatan Bendungan Logung.

Edi Kurniawan, warga setempat, mengatakan aktivitas tambang tersebut telah berlangsung selama empat tahun terakhir. Ia menduga tambang itu tidak mengantongi izin resmi.

“Informasi yang kami terima, aktivitas galian C tersebut ilegal. Ini sudah berjalan lama dan sangat dekat dengan bendungan,” ujar Edi, Sabtu (21/6/2025).

Menurut Edi, kondisi tebing yang dikeruk sudah menunjukkan tanda-tanda kerusakan.

“Katanya sudah mulai ada rembesan dari sekitar lokasi. Ini sangat berbahaya kalau dibiarkan,” tambahnya.

Ia pun menyayangkan tidak adanya tindakan tegas dari Pemerintah Kabupaten Kudus terhadap praktik tambang yang meresahkan tersebut. Bahkan, menurutnya, ada dua titik lokasi tambang yang beroperasi, salah satunya hanya beberapa meter dari bendungan.

Sementara itu, Sekretaris Komisi C DPRD Kudus, Rochim Sutopo, mengaku terkejut saat dikonfirmasi soal aktivitas tambang yang mencurigakan itu.

“Penambangan hasil bumi, terutama mineral dan batu bara (minerba), wajib memiliki izin yang sah. Jika benar tidak berizin, maka ini bisa masuk ranah pidana,” tegas Rochim.

Ia juga menegaskan bahwa kawasan sekitar Bendungan Logung semestinya dilindungi dari aktivitas tambang karena fungsi utamanya sebagai area penampungan air strategis.

Komisi C DPRD Kudus, lanjut Rochim, akan segera melakukan menindaklanjuti informasi tersebut untuk memastikan legalitas aktivitas tersebut sekaligus mengevaluasi dampak kerusakan lingkungan yang mungkin terjadi.

Ali Bustomi