blank
Wakil Ketua DPRD Jepara, Drs. H. Junarso.

JEPARA (SUARABARU.ID) – Wakil Ketua DPRD Jepara, Junarso memberikan apresiasi terhadap telah terbentuknya kepengurusan 195 Koperasi Merah Putih di seluruh Desa / Kelurahan yang ada di Kabupaten Jepara. Namun demikian ia memiliki sejumlah catatan agar koperasi tersebut dapat melaksanakan tujuannya yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui usaha bersama. Diantaranya adalah  terus meningkatkan kemampuan, komitmen dan integritas pengurus.

Hal tersebut diungkapkan oleh Junarso dalam wawancara khusus Sabtu (30/5-2025) menanggapi terbentuknya Koperasi Merah Putih di seluruh desa / kelurahan yang ada di Kabupaten Jepara.

Menurut Junarso, setelah terbentuk melalui Musyawarah Desa Khusus, kini koperasi yang telah terbentuk masuk tahapan ajuan akta notaris dan selanjutnya akan masuk ke Sistem Administrasi Badan Hukum  (SABH)  Dirjen Kemenkum.  “Karena itu sebelum diresmikan  secara nasional  bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional tanggal 12 Juli 2025 harus dilakukan konsolidasi yang benar-benar matang bukan hanya soliditas  pengurus tetapi juga program kerja,” ungkap Junarso

Ia lantas menguraikan sejumlah tujuan Koperasi Merah Putih mulai dari mendorong kemandirian ekonomi masyarakat desa melalui pengelolaan usaha bersama, menyediakan layanan seperti sembako, obat-obatan, dan simpan pinjam dengan harga terjangkau serta mengurangi angka kemiskinan dengan melibatkan warga dalam mengelola usaha dan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.

Karena itu menurut Junarso, program kerja koperasi harus benar-benar  dihadirkan atas dasar kebutuhan masyarakat di setiap desa yang berbeda-beda untuk meningkatkan produktivitas masyarakat sehingga secara bertahap kesejahteraannya dapat ditingkatkan. “Bukan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan yang bersifat konsumerisme,”  tegas Junarso

Oleh karenanya Koperasi Merah Putih harus memberikan perhatian terhadap pengembangan usaha masyarakat bawah seperti bakul, bakul blanjan, petani, petani penggarap,  buruh tani, peternak, nelayan, tukang ukir, buruh serta sektor informal lainnya.

“Kelompok ini selama ini tidak memiliki akses  terhadap permodalan perbankan hingga sering kali terjebak hutang rentenir yang bunganya sangat tinggi. Atau terjerat ijon yang membuat mereka tidak dapat menikmati nilai tambah dari hasil produksinya seperti yang dialami kelompok ini,” ungkap Junarso.

“Karena itu koperasi harus hadir  bukan hanya membantu permodalan tetapi juga memberikan pelatihan pengelolaan usaha secara benar. Koperasi merah putih harus mampu untuk mengentaskan mereka dari kemiskinan,” terangnya. Karena itu kelompok  ini harus dipastikan menjadi anggota koperasi, tambahnya

Menurut Junarso, kita memiliki pengalaman buruk tentang koperasi saat dikembangkan Koperasi Unit Desa. “Karena itu kita harus belajar dari pengalaman tersebut agar Koperasi Merah Putih dapat hadir menjalankan fungsinya meningkatkan kesejahteraan masyarakat luas, bukan hanya kelompok-kelompok tertentu atau bahkan hanya untuk kesejahteraan  pengurus,” pungkasnya. Karena itu perlu pembinaan dan pengawasan secara sungguh-sungguh dari dinas instansi terkait, imbuhnya.

Hadepe