WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Jajaran Satreskrim Polres Wonogiri Pimpinan Kasatreskrim Iptu Agung Sedewo, berhasil menangkap dua orang pria sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan. Kasus ini, dipicu oleh dugaan yang ada kaitannya dengan ‘rebutan’ cinta wanita.
Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo, Jumat (16/5/25), menyatakan, pengungkapan kasus ini, merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Aman Candi 2025. Yakni operasi kepolisian dalam upaya menjaga situasi Keamanan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif.
Kedua tersangka pelaku yang ditangkap, terdiri atas dua pria, masing-masing berinisial F (25) warga Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri dan J (24) penduduk Kota Solo. Keduanya, ditangkap Kamis (15/5/25) dengan cara dijemput di rumah kedua pelaku.
Untuk menjalani pemeriksaan, kedua pelaku kini ditahan di Polres Wonogiri. Peristiwa pengeroyokan pada diri korban Budi Artono (25), berlangsung Minggu dinihari (2/2/2025) sekitar Pukul 03.00, di Cafe Permadani di Jalan Raya Wonogiri, Jajar, Desa Sendang, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri.
Kronologi kejadiannya, bermula ketika korban tengah menjemput teman wanitanya bernama Dita di lokasi kejadian. Saat itu, korban didatangi kedua tersangka pelaku, yakni F dan J yang mengaku sebagai teman Dita. Kedua pelaku, merasa tidak senang karena Dita bersama orang lain, yaitu korban. Situasi saat itu pun menjadi memanas, hingga kedua pelaku tersulur emosinya dan secara tiba-tiba memukuli korban secara bersama-sama.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka dan segera melaporkan peristiwa pengeroyokan ke Polres Wonogiri. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satreskrim Polres Wonogiri melakukan penyelidikan intensif, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka. Yang kemudian berhasil menangkap kedua pelaku.
Kedua pelaku kemudian dibawa ke Polres Wonogiri, untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan, guna mempertanggungjawabkan tindakannya secara hukum.(Bambang Pur)













