blank
Petugas Sat Pol PP dan Damkar Tertibkan Lapak PKL di eks-pasar lama Blora, Selasa, 15 April 2025. Foto: Kudnadi Saputro Blora

BLORA (SUARABARU.ID) — Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Blora melakukan penertiban pelanggaran pedagang kaki lima (PKL), yang melanggar peraturan daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2017 tentang ketertiban umum, Selasa, 15 April 2025.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Blora, Pujo Catur Susanto melalui Kabid Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat (Tibum) Satpol PP dan Damkar Blora, Yugo Wahyudi menjelaskan bahwa pedagang kaki lima yang melanggar ketika berjualan itu tidak membersihkan atau membereskan lapaknya ketika tidak digunakan.

“Perihal tentang pedagang kaki lima yang melanggar ketika berjualan itu tidak membersihkan atau membereskan lapaknya ketika tidak digunakan,” kata Yugo Wahyudi.

Lebih lanjut, Yugo Wahyudi mengatakan bahwa pihaknya berusaha menciptakan Kabupaten Blora yang bersih, aman, tertib dan semuanya terlihat rapi.

“Beberapa waktu lalu kami koordinasi dengan pak Sekda Blora, dan pak Sekda Blora sudah memberikan Acc bahwa Blora harus tertib, kemarin kami juga dimonitor Pak Aisisten 1 kaitannya dengan ketertiban itu, dan hari ini dilaksanakan secara bertahap,” jelas Yugo Wahyudi.

Menurut Yugo Wahyudi, sejatinya penertiban akan dilakukan bulan lalu, namun karena bulan puasa Ramadan, maka pihaknya menghormati di bulan puasa Ramadan, supaya pedagang masih bisa berjualan.

Blora Harus Semakin Tertib

“Hari ini paska Lebaran 2025 sudah dua minggu, kami melaksanakan penertiban secara bertahap, ini awalnya di titik eks-pasar lama, kemudian jalan protokol (jalan Pemuda), dan tidak menutup kemungkinan kita akan menertibkan di lapangan kridosono,” tegas Yugo Wahyudi.

Dikemukakan, alasan diawali di eks-pasar lama Blora (depan Polsek Blora), adalah pusat kota, dekat Alun-alun.

“Jadi intinya Blora harus semakin tertib. Kami bekerja sama dengan Dindagkop UKM Blora untuk melaksanakan penertiban dan sosialisasi kepada masyarakat, terutama kepada PKL yang ada di Kabupaten Blora. Dindagkop UKM Blora sudah memberikan sosialisasi secara kontinyu hingga saat ini,” ujar Yugo Wahyudi.

Disampaikan, untuk penertiban PKL secara langsung di Kabupaten Blora dilaksanakan penjadwalan selama dua minggu mulai 14 April 2025 hingga 26 April 2025.

“Di bekas pasar lama ditargetkan ada sepuluh lapak, namun karena armada yang dimiliki terbatas, maka hanya mampu sejumlah lapak yang ditertibkan,” ucap Yugo Wahyudi.

Dikatakan, sebanyak 14 personel Sat Pol PP dilibatkan, petugas tersebut melakukan penertiban dengan mengangkut lapak pada kendaraan.

“Lapak yang diangkut akan diamankan ke Kantor Satpol PP dan Damkar Blora. Lapak bukan dibuang atau dihancurkan, tetapi disimpan. Ketika pemilik ingin mengambilnya maka harus datang ke kantor setempat dan membuat surat pernyataan untuk tertib berjualan,” tandas Kabid Tibum Satpol PP dan Damkar Blora.

Kudnadi Saputro