KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Kebyhmen bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kebumen dalam menyelamatkan uang negara yang bersumber dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menuai hasil positif.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 767,7 juta kepada Pemda Kebumen yang dikembalikan melalui kas daerah. Uang tersebut berasal dari PBB yang sempat tidak dibayarkan atau disalahgunakan oleh penarik pajak.
Penyetoran hasil penyelamatan keuangan negara dari terhitung rentang tahun 2023 dan tahun 2024. Ditandai dengan pengembalian Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Pemkab Kebumen di Aula Kejari Kebumen, Jalan Soekarno Hatta, Kebumen, Selasa (17/12) 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kebumen Endi Sulistiyo menerangkan, ada 49 kasus penunggakan atau penyalahgunaan pajak yang berhasil diselesaikan oleh Kejari Kebumen bersama Pemda. Dari 49 kasus tersebut diselesaikan dalam dua tahap. Tahap I sebanyak 30 kasus, Tahap II sebanyak 19 kasus dengan total dalam pemberian bantuan hukum ini sebesar Rp 1.002.778.344.
“Dari kegiatan pemberian bantuan hukum tersebut tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) telah berhasil melakukan pemulihan Keuangan Daerah sebesar Rp 767.756.831. Uang tersebut telah disetor ke Rekening Kas Daerah Kabupaten Kebumen,”ujar Kajari.
Endi mengatakan, pendampingan hukum perlu dilakukan dalam hal penarikan pajak ini, agar masyarakat lebih sadar mengenai pentingnya membayar pajak. Diharapkan mereka bisa lebih tertib dan taat pajak. Demikian juga untuk para penarik pajak, mereka juga punya tanggung jawab besar untuk mengembalikan kepada kas negara.
“Pertanyaannya kenapa hasilnya belum bisa 100 persen, karena ada beberapa pembayarannya dilakukan secara bertahap atau dicicil. Terus ada juga uang PBB yang kemudian dikorupsi oleh seorang kepala desa. Lalu ada juga perangkat desa atau pemungut pajak yang sampai saat ini keberadaanya tidak diketahui,”imbuhnya.
Kajari memastikan, bagi siapa pun yang menyalahgunakan uang pajak untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya akan ditindak oleh Kejari Kebumen. Ia berharap, tidak melakukan sesuatu yang melanggar hukum.”Tidak membayar pajak atau menyalahgunakannnya sama saja menghambat pembangunan,”teganya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Kebumen, Aden Andri Susilo menyatakan, pemulihan keuangan negara ini merupakan program pertama. Pihaknya mewakili Pemerintah Kabupaten Kebumen menyampaikan terimakasih dan mengapresiasi atas kolaborasi yang terjalin dengan baik.
Aden mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi kinerja Kejari Kebumen. Kerja sama dengan Kejari sudah dituangkan dengan surat kuasa khusus yang memberikan kuasa menyelesaikan dengan tunggakan PBB ditentang tahun 2023-20241Rp 1 miliar lebih dan telah berhasil dicapai hampir Rp 800 juta.
“Harapannya di tahun 2025 mendatang sinergitas dan kerja sama ini dilanjutkan kembali, baik dari segi permasalahan tunggakan PBB atau dalam permasalahan hukum yang lain,”imbuh Aden.
Komper Wardopo