Penetapan DPT Pilkada 2024 ditandai dengan penandatanganan para Komisioner KPU Kabupaten Wonogiri. Ikut hadir menyaksikan penetapan, Ketua Bawaslu Kabupaten Wonogiri, Antonius Joko Wuryanto (kanan depan).(KPU Wonogiri)

WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Jumlah pemilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Wonogiri, ada sebanyak 842.326 orang. Hal ini diketahui, setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wonogiri, menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) melalui rapat pleno.

Ketua KPU Kabupaten Wonogiri, Satya Graha, menyatakan, rapat pleno digelar Selasa (17/9/24). Ikut hadir dalam rapat pleno KPU, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Wonogiri, para Pimpinan Partai Politik (Parpol), dari unsur Pemkab, Kepolisian dan dari Kesbangpol, serta pimpinan dinas instansi terkait.

Jumlah pemilih di DPT yang telah ditetapkan melalui rapat pleno KPU, meliputi pemilih untuk Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Jateng, maupun untuk Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Wonogiri.

Jumlah DPT untuk Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Bupati-Wakil Bupati Wonogiri Tahun 2024 tersebut, terdiri atas Laki-laki sebanyak 418.337 orang dan Perempuan sebanyak 423.989 orang.

Berdasarkan kualifikasi usia, mereka terdiri atas Pre boomer atau pemilih yang lahir sampai dengan Tahun 1945 ada sebanyak 32.189 orang. Kemudian untuk kualifikasi Baby boomer (yang lahir Tahun 1946-1964) sebanyak 184.264 orang. Untuk pemilih yang masuk Gen-X (yang lahir Tahun 1965 sampai 1980 ada sebanyak 239.983 orang. Pemilih kelahiran Tahun 1981 sampai dengan Tahun 1996 (Milenial) ada sebanyak 225.040 orang, dan Pemilih Gen Z (kelahiran 1997-2007) ada sebanyak 160.850 orang.

Bawa KTP-El

Rekapitulasi untuk pemilih disabilitas terperinci sebagai berikut: Disabilitas Pisik sebanyak 2.512 orang, Intelektual (521 orang), Mental (1.371 orang) dan Sensorik Wicara (1.242 orang), Sensorik Rungu (340 orang) dan Sensorik Netra (739 orang).

Setelah Penetapan DPT, KPU Kabupaten Wonogiri akan mengumumkan DPT di masing-masing Desa/Kelurahan pada Tanggal 22 September 2024 sampai dengan Tanggal 27 November 2024. Selain itu, KPU Kabupaten Wonogiri akan melayani pemilih pindahan (DPTb) sampai dengan Tanggal 20 November 2024.

Bagi masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, akan tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), KPU Kabupaten Wonogiri mendorong untuk tetap memberikan hak pilihnya di TPS pada Tanggal 27 November 2024 mendatang, dengan membawa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP El).(Bambang Pur)