SUARABARU.ID – Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Hendry Ch Bangun, mengungkapkan bahwa organisasi tersebut telah menuntaskan pelaksanaan sanksi dan rekomendasi yang diberikan oleh Dewan Kehormatan (DK).
Menurut Hendry, sanksi dan rekomendasi ini terkait dengan dugaan penyalahgunaan dana sponsorship dari Forum Humas BUMN yang digunakan untuk penyelenggaraan uji kompetensi wartawan (UKW) oleh PWI.
“Kami telah menerima dan melaksanakan semua sanksi dan rekomendasi sebagai bentuk kepatuhan terhadap keputusan DK,” ujarnya dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Jumat.
Hendry, yang memberikan keterangan usai menghadiri Rapat Pleno yang juga diikuti oleh DK, Dewan Penasehat, dan Dewan Pakar pada Kamis (27/6), menjelaskan bahwa ada tiga keputusan penting yang dihasilkan dalam rapat tersebut.
Pertama, Pengurus Harian PWI Pusat menerima keputusan sanksi dan rekomendasi DK, termasuk pengembalian dana cashback sebesar Rp1,08 miliar dan pertanggungjawaban atas dana fee sebesar Rp691 juta yang sebagian masih dalam proses.
Kedua, mereka menerima pengunduran diri dari tiga pengurus: Sekretaris Jenderal Sayid Iskandar, Wakil Bendahara Umum Mohammad Ihsan, dan Syarif Hidayatullah, yang sebelumnya diminta oleh DK untuk dikeluarkan dari kepengurusan.
Ketiga, penggantian pengurus yang telah mengundurkan diri dilakukan sekaligus mengganti pengurus lainnya sesuai kebutuhan organisasi.
Hendry menyebut, setelah semua keputusan dan sanksi DK dilaksanakan, Ketua Umum dan Ketua DK sepakat untuk mengakhiri konflik yang melanda organisasi wartawan terbesar dan tertua di Indonesia itu dalam beberapa bulan terakhir.
Pada kesempatan yang sama, Ketua DK Sasongko Tedjo menjelaskan bahwa terkait dengan dugaan korupsi yang ramai diberitakan di media, DK sesuai tugasnya memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap Peraturan Dasar (PD) maupun Peraturan Rumah Tangga (PRT), kode etik, dan kode perilaku.
Menurut Sasongko, dengan dikeluarkannya sanksi, maka pelanggaran memang terbukti. Namun demikian, DK tidak pernah menyatakan ada atau tidaknya korupsi karena itu merupakan ranah hukum.
Ia menjelaskan bahwa yang disebutkan selama ini adalah dugaan penyalahgunaan keuangan. Setelah dana dikembalikan dan dipertanggungjawabkan, barulah semua dinyatakan selesai.
Baik Sasongko maupun Hendry sepakat bahwa semua masalah yang terjadi hendaknya dijadikan pelajaran berharga bagi PWI. Pengelolaan organisasi, terutama keuangan, harus semakin transparan dan akuntabel.
WP