blank
Kajari Jepara Ayu Agung, S.H, S.sos, M.H., Msi(Han), saat menyerahkan surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif

JEPARA (SUARABARU.ID)  – Senin 14 Februari 2022, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana melakukan ekspose dan menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana atas nama Tersangka AP (40), penduduk salah satu desa di Kecamatan Batealit, Jepara  dari Kejaksaan Negeri Jepara. Ia  disangka melanggar Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP.

Perkara ini bermula  pada hari Senin tanggal 23 Desember 2019  tersangka AP telah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan terhadap korban. Ali Subkhan. “Tersangka telah menjanjikan dan membujuk korban dengan serangkaian kata bohong atau menimbulkan hutang bagi korban,” ujar  Kajari Jepara Ayu Agung, S.H, S.sos, M.H., Msi(Han), Selasa (15/2-2022) saat menyerahkan surat Ketetapan Penghentian Penuntutan  Berdasarkan Keadilan Restoratif. Kajari  didampingi Kasi Pidum Fiqhi Abdillah Barawa SH dan Kasi Intel Roni Indra SH.

blank
Kajari Jepara Ayu Agung, S.H, S.sos, M.H., Msi(Han), Selasa (15/2-2022) saat menyerahkan surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif

Menurut Kajari, korban saat itu akan  membeli 1 (satu) unit sepeda motor Honda CRF 150 warna hitam tahun 2019 melalui Tersangka dengan harga tunai/cash sebesar Rp.32.140.000,- (tiga puluh dua juta seratus empat puluh ribu rupiah). Uang tersebut telah diterima oleh tersangka.

Akan tetapi oleh tersangka tidak dibayarkan secara tunai/cash melainkan hanya dibayarkan uang muka / DP nya saja sebesar Rp.15.000.000,- melalui leasing PT. Federal International Finance (PT. FIF) Jepara  sehigga BPKB nya dijadikan jaminan di PT. FIF Lalu sisa uangnya milik korban dipergunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

Menurut Kajari Jepara Ayu Agung, S.H, S.sos, M.H., Msi(Han) alasan penghentian penuntutan karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan  disangka melanggar Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 4 (empat) tahun.

blank
Kajari Jepara Ayu Agung, S.H, S.sos, M.H., Msi(Han), didampingi Kasi Pidum dan Kasi Intel saat menyerahkan surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif

“Juga telah ada kesepakatan perdamaian antara Korban dan tersangka sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Perdamaian pada tanggal 2 Februari 2022 yang dihadiri oleh tersangka, korban, penasehat hukum  korban dan tokoh masyarakat setempat serta adanya dukungan masyarakat dalam proses perdamaian,” ujar Kajari Jepara Ayu Agung, S.H, S.sos, M.H., Msi(Han)

Surat Persetujuan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Nomor: R-051/M.3/Eoh.2/02/2022 tertanggal 14 Februari 2022 perihal Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif atas nama tersangka AP

Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Jepara  menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Hadepe