blank
Nuryanto (kiri) didampingi Rohaniawan Gunwan Wibisono, mengucapkan sumpah janji dalam upacara pengesahannya menjadi PAW Anggota DPRD Wonogiri.

WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Nuryanto, terhitung mulai Senin (27/12), sah menjadi Pengganti Antar-Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Wonogiri masa jabatan 2019-2024.

Kader PDI-Perjuangan ini, kemudian langsung ditetapkan menjadi Anggota Komisi 3 DPRD Wonogiri. Ini sesuai usulan yang dilayangkan oleh Fraksi PDI Perjuangan Nomor: 08/F/PDIP/12/2021, kepada Pimpinan DPRD Wonogiri.

Upacara peresmian Nuryanto menjadi anggota legislatif ini, ditandai dengan pengucapan sumpah janji yang digelar di Ruang Graha Paripurna lantai dua Gedung DPRD Wonogiri. Tampil memandu pengucapan sumpah janji, Ketua DPRD Sriyono.

Pada awal upacara, Sekretaris DPRD Wonogiri, Gatot Siswoyo, lebih dulu membacakan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jateng Nomor: 170/121 Tahun 2021, tentang peresmian pengangkatan PAW Anggota DPRD Wonogiri atas nama Nuryanto.

Nuryanto, terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah janji, ditetapkan menjadi PAW Anggota DPRD Kabupaten Wonogiri. Kader Partai Politik (Parpol) berlambang kepala banteng mocong putih ini, menggantikan Setyo Sukarno (Ketua DPRD Wonogiri), yang mundur karena menjadi Wakil Bupati Wonogiri berpasangan dengan Bupati Joko Sutopo.

Dalam upacara tersebut, juga ditandai penandatanganan berita acara sumpah janji dan penyerahan SK Gubernur yang mengukuhkan Nuryanto jadi PAW Anggota DPRD Wonogiri.

Ikut hadir pimpinan KPU dan pimpinan Bawaslu Wonogiri, jajaran Forkompinda bersama sejumlah pejabat dari ekskutif serta tamu undangan.

Bambang Pur