blank
Kejaksaan Negeri Kudus. Foto:Ant/Suarabaru.id

KUDUS (SUARABARU.ID) – Pengadilan Negeri Kudus, memutus perkara tindak pidana kasus penipuan dan penggelapan yang dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri setempat dengan persidangan acara pemeriksaan singkat (APS).

Persidangan dengan APS tersebut hanya berlangsung satu hari, dan majelis hakim memvonis terdakwa dua bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan.

Hal ini dilakukan lantaran sudah ada perdamaian antara pelaku dan korban. Dalam perkara ini, terdakwa bersedia mengganti kerugian korban.

Di sisi lain, terdakwa, Tituk Mawantusih juga sudah berusia lanjut sehingga Kejari mengupayakan persidangan singkat.

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kudus Muhammad Baharuddin di Kudus, Selasa, mengungkapkan bahwa pelimpahan perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan menggunakan APS merupakan yang pertama di daerah ini.

Kasus tersebut berawal pada bulan Oktober 2020 ketika Hasmy sebagai direktur suatu organisasi masyarakat memiliki keinginan memperjualbelikan sebidang tanah. Namun, tidak memiliki dana dan meminta korban Taufik Diantaka Putra meminjami uang untuk membeli tanah tersebut.

“Hasmy menjanjikan kepada korban akan mengembalikan empat kali lipat setelah tanah tersebut laku dijual kembali. Korban tergiur tawaran tersebut sehingga meminjaminya secara bertahap hingga Rp400 juta yang diserahkan kepada Hasmy dan Tituk Mawantusih sebagai bendahara,” ujarnya, sebagaimana dikutip dari Antara, Selasa (22/12).

Akan tetapi, hingga dalam jangka waktu tertentu tidak ada tanah yang dijual, sedangkan uang korban tidak kunjung dikembalikan sehingga melaporkannya ke polisi.

Akhirnya Tituk Mawantusih ditetapkan sebagai tersangka karena Hasmy meninggal dunia dan kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kudus oleh Polsek Kota pada tanggal 25 November 2021.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Kudus memediasi keduanya pada tanggal 6 Desember 2021. Akhirnya tersangka bersedia mengembalikan uang sebesar Rp200 juta dari total dana yang disetorkan korbannya sebesar Rp400 juta sesuai dengan bukti transfer.

Adapun sisanya sebesar Rp200 juta tidak bisa dibuktikan karena diberikan secara tunai. Sementara itu, saksi utama Hasmy sudah meninggal dunia.

Berhubung Hasmy meninggal, kemudian dakwaan mengarah pada Tituk Mawantusih selaku bendahara. Sampai akhirnya yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.

“Setelah proses tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum, kami berinisiatif untuk mendamaikan korban dan tersangka,” ujarnya.

Akhirnya, 16 Desember 2021 perkara tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kudus dengan APS karena hanya memerlukan persidangan 1 hari dengan putusan hakim 2 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan dengan wajib lapor.

Tm-Ab