BLORA (SUARABARU.ID) – Satuan Reserse Narkoba, (Satresnarkoba) Polres Blora Polda Jawa Tengah berhasil menangkap seorang pria yang diduga pengedar obat keras jenis trihexyphenidyl.
Tersangka KPB, (25), warga Kecamatan Ngawen diamankan petugas Minggu, 22 Agustus 2021 di pinggir Jalan Raya Blora-Purwodadi km 14, di depan kantor Pegadaian Ngawen.
Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama, SIK dalam konferensi pers Jumat, 26 Agustus 2021 di halaman belakang Mapolres Blora mengungkapkan, kejadian berawal dari laporan masyarakat tentang peredaran obat terlarang jenis trihexyphenidyl di wilayah kecamatan Ngawen yang meresahkan warga.
Hadir dalam jumpa pers ampingi Kasat Resnarkoba Iptu Edi Santosa,SH dan Kasi Humas Polres Blora Iptu Budi Yuwono serta KBO Satresnarkoba Iptu Nurkholis,
“Pada hari Minggu, tanggal 22 Agustus 2021, sekira pukul 07.30 Wib petugas Satresnarkoba polres Blora mendapat informasi dari masyarakat sehubungan dugaan tindak pidana peredaran obat-obat berbahaya yang terjadi di wilayah Kelurahan Ngawen kecamatan Ngawen kabupaten Blora,” jelas Kapolres Blora.
Selanjutnya, petugas Satresnarkoba menindak lanjuti informasi tersebut sampai akhirnya sekitar pukul 11.30 WIB di pinggir Jalan Raya Blora – Purwodadi KM-14 tepatnya di depan Kantor Pegadaian Ngawen, petugas melihat orang yang mencurigakan.
Kemudian didatangi dan diamankan serta dilakukan penggeledahan, akhirnya ditemukan barang bukti berupa obat – obat terlarang. Adapun obat keras tersebut didapat dari luar kota dan transaksi dilakukan secara online.
Kasatresnakoba, Iptu Edi Santosa SH yang baru seminggu menjabat, berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras yang meresahkan masyarakat Kecamatan Ngawen Kabupaten Blora. Adapun efek dari obat tersebut dapat merusak kesehatan dan masa depan seseorang.
Adapun obat trihexyphenidyl termasuk dalam jenis psikotropika yang membahayakan tubuh jika sembarangan dikonsumsi. Efek awal yang terasa adalah kehilangan produktivitas.
Tak sampai di situ, obat anti depresan ini memiliki efek jangka panjang jika terus menerus dikonsumsi sembarangan. “Obat obatan ini rata rata dijual kepada anak anak muda antara kelas SMA keatas, dengan tujuan sebagai obat penenang untuk lari dari masalah,” kata Kapolres.
Kepada masyarakat terutama orang tua, Kapolres Blora menegaskan agar lebih berhati hati dengan mewaspadai pergaulan anak-anaknya.
“Sasaran yang mereka target adalah anak muda, bahkan beberapa informasi sudah menyasar anak-anak SMP. Tolong kepada masyarakat selalu waspada, apalagi dengan internet mudah mengakses hal – hal negatif sehingga terjerumus kepada Narkotika,” pungkas AKBP Wiraga.
Pada saat penangkapan Kasatresnakoba, Iptu Edi Santosa selain mengamankan tersangka, dari tangan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 500 ( lima ratus) butir/tablet obat merk trihexyphenidyl tablet 2 mg berbentuk bulat warna putih.
Selain itu juga 4 tablet obat merk tramadol HCI tablet 50 mg berbentuk bulat berwarna putih, satu buah handphone, kartu ATM, satu pembungkus plastik obat pil merk trihexyphendyl tablet 2 mg, kardus bekas warna coklat yang berada di dalam pembungkus warna hitam, dan sebuah motor.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat Primer pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) Subsidair pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara,” tandas Kasatresnakoba.
Kudnadi