KUDUS (SUARABARU.ID) – Sejumlah fraksi di DPRD Kudus semakin kompak menolak rencana tukar guling lahan pabrik suporting sepatu milik PT Dewa Citra Sejati yang berada di Desa Gondoharum, Kecamatan Jekulo.
Beberapa fraksi yang sudah tegas menyatakan penolakannya adalah Fraksi Partai Gerindra, Fraksi ANHD serta dari PPP. Mereka meminta kejelasan atas kajian proses tukar guling tersebut sebelum diajukan persetujuan oleh DPRD dalam sidang paripurna.
Sulistyo Utomo, Wakil Ketua DPRD Kudus dari Partai Gerindra menyampaikan kalau fraksinya sepakat untuk menolak permohonan tukar guling tersebut. Menurutnya, sejauh ini Pemkab belum membeberkan kejelasan persoalan administrasi yang menjadi dasar permohonan tukar guling tersebut.
“Jadi, bukan persoalan tidak proinvestasi. Tapi bagi kami, permohonan tukar guling lahan untuk bangunan pabrik PT Dewa Citra Sejati ini harus dilengkapi dulu kajiannya. Apakah sudah sesuai aturan perundangan atau belum,”kata politisi yang akrab disapa Sulis, Sabtu (14/8).
Salah satu hal mendasar yang dipertanyakan, kata Sulis adalah persoalan status lahan irigasi yang hendak ditukar guling. Menurutnya, Pemkab hingga kini belum pernah menyodorkan bukti kalau lahan irigasi tersebut kewenangannya sudah dialihkan dari Provinsi ke Pemkab Kudus.
“Sampai saat ini kami belum pernah disodori adanya bukti pengalihan kewenangan dari Pemprov ke Pemkab Kudus atas lahan irigasi yang akan ditukar guling tersebut,”ujarnya.
Baca Juga:
Tukar Guling Lahan PT Dewa Citra Sejati, Sikap DPRD Kudus Masih Terbelah
Diduga Catut Nama Staf Gubernur, PT Dewa Citra Sejati Caplok Tanah Pengairan
Senada, Ketua Fraksi Amanat Nasional Hanura Demokrat, Sakdiyanto juga menyebut kalau proses tukar guling lahan PT Dewa Citra Sejati tak bisa serta merta disetujui. Menurutnya, jika DPRD memberi persetujuan, pada kemudian hari akan riskan terjadi permasalahan hukum.
“Jelas kami tidak mau jika persetujuan DPRD ini akan menjadi persoalan hukum di kemudian hari,”tukasnya.
Sakdiyanto mengatakan, sejak awal proses pembangunan pabrik oleh PT Dewa Citra sudah cacat prosedur sejak awal. Selain mencaplok tanah irigasi, pembangunan pabrik sudah dilaksanakan sebelum IMB keluar.
“Pun dengan persoalan tukar guling, apakah nilai lahan pengganti nilainya setara dengan lahan yang dicaplok. Lantas bagaimana dengan dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat pembelokan saluran irigasi, semuanya harus ada kajian yang jelas,”paparnya.
Ulwan Hakim, legislator asal PPP juga tegas tak akan mau memberikan persetujuan tukar guling lahan PT Dewa Citra Sejati tersebut.
“Saya tidak akan memberikan persetujuan jika paripurna DPRD tetap digelar. Bukannya saya tidak proinvestasi, tapi ada banyak aturan yang sudah dilanggar dalam proses pembangunan pabrik ini,”ujarnya.
Menurutnya, ada banyak masalah dalam pembangunan pabrik ini. Jika hal tersebut dimaklumi, nanti bisa diikuti oleh perusahaan-perusahaan lain dengan membangun pabrik dulu, baru izinnya diurus.
Dukung Investasi
Sementara, pendapat berbeda disampaikan anggota Fraksi Partai Golkar, Anis Hidayat. Anis justru melihat pembangunan pabrik PT Dewa Citra Sejati ini sebagai tolok ukur dari upaya Pemkab Kudus mendukung investasi.
“Kalau menurut saya, belum adanya IMB nya pabrik tersebut tidak bisa jadi alasan untuk tidak proinvetasi. Apalagi, IMB sebenarnya hanya prasyarat dalam pengendalian bangunan beserta jaminan keamanan bangunan,”kata Anis.
Sedangkan untuk tukar guling lahan irigasi yang sudah dicaplok oleh bangunan pabrik, Anis meminta agar hal tersebut disikapi secara bijak. Jika lahan pengganti yang diberikan pabrik setara atau bahkan lebih nilainya dari lahan asalnya, menurutnya tidak menjadi masalah.
“Yang terpenting pemerintah daerah tidak dirugikan,”tukasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pemkab Kudus saat ini mengajukan permohonan persetujuan kepada DPRD atas tukar guling saluran irigasi yang sebelumnya dicaplok PT Dewa Citra Sejati untuk pendirian pabrik sepatu yang berada di Desa Gondoharum, Kecamatan Jekulo.
Oleh PT Dewa Citra Sejati, lahan irigasi tersebut diurug kemudian digunakan untuk bangunan pabrik. Sementara, aliran irigasi yang ada dibelokkan dan dialirkan ke lahan lain yang merupakan milik pabrik.
Jika permohonan tersebut disetujui, maka lahan irigasi seluas 772 meter persegi yang saat ini sudah digunakan PT Dewa Citra untuk bangunan pabrik, akan diganti dengan lahan lainnya. Proses persetujuan DPRD tersebut akan dilakukan melalui sidang paripurna.
Berdasarkan data BPKAD, total lahan irigasi yang digunakan oleh PT Dewa Citra Sejati seluas 772 meter persegi dengan nilai Rp 575 juta. Sementara, lahan pengganti yang diberikan PT Dewa Citra Sejati luasnya mencapai 895 meter persegi senilai Rp 685 juta.
Tm-Ab