JEPARA (SUARABARU.ID) – Keputusan Bupati Jepara No. 867 / 19 / 2021 tentang Pembebasan sementara dari jabatan atas nama Edy Sujatmiko, S.Sos, MM, MH sejak tanggal 9 Agustus 2021 yang ditandatangani oleh Bupati Jepara Dian Kristiandi mengundang kontroversi.
Sebab pemberhentian sementara tersebut dinilai bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dalam pasaL 27 ayat 1 peraturan pemerintah ini disebutkan, dalam rangka kelancaran pemeriksaan, PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan kemungkinan akan dijatuhi hukuman didiplin tingkat berat, dapat dibebaskan sementara dari tugas jabatannya oleh atas langsung sejak yang bersangkutan diperiksa.
Namun ketika waktu pemeriksanaan sebagaimana diatur dalam pasal 27 ayat 1 dimintakan tanggapan Edy Sujatmiko, ia menjelaskan sampai hari Selasa tanggal 10 Agutus 2021 malam, belum ada pemeriksaan.
Baca Juga: PDI Perjuangan Tanggapi Konflik Bupati dan Sekda Jepara
Bahkan surat undangan pemeriksaan juga belum diterima. Namun ia mengaku telah menerima surat keputusan pembebasan sementara dirinya Senin siang.
Sebagai seorang Aparatur Sipil Negara yang telah mengabdi di Jepara selama 34 tahun, Edy Sujatmiko mengaku akan menjalani proses pemeriksaan dengan sebaik-baiknya. Namun ia menolak memberikan penjelasan tentang kemungkinan langkah hukum yang akan dilakukan, termasuk hak-hak yang dimiliki sebagai seorang ASN.
Pada diktum pertama SK Bupati Jepara No. 867 / 19 / 2021, pembebasan sementara itu terhitung mulai tanggal 9 Agustus 2021 sampai ditetapkannya keputusan hukuman disiplin , karena yang bersangkutan diduga melakukan indisipliner tingkat berat sesuai ketentuan pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintahn NO. 53 tahun 2010.
Baca Juga: Kontroversi Pencopotan Sekda Jepara, DPRD Harus Gunakan Hak Pengawasan
Sementara Kepala BKD Jepara Ony Sulistyawan yang dihubungi oleh SUARABARU.ID Selasa siang membenarkan bahwa pada tanggal 9 Agustus 2021 telah diterbitkan SK Bupati untuk pembebasan sementara Edy Sujatmiko dari jabatan Sekda Jepara. “Sesuai peraturan pemerintah ini dilakukan untuk kelancaran pemeriksaan,” ujarnya.
Sadangkan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia, Prof Agus Pramusinto, MDA yang dihubungi oleh SUARABARU,.ID Selasa pagi mengaku belum mengetahui pembebasan sementara Sekda Jepara oleh Bupati Jepara. “Kami akan cek dulu berita tersebut. Saat ini sebetulnya Komisi Aparatur Sipil Negara sedang melakukan mediasi terhadap Bupati dan Sekda Jepara,” ujarnya.
Dalam Surat Keputusan Bupati Jepara No. 867 / 19 / 2021 tentang Pembebasan sementara dari jabatannya atas nama Edi Sujatmiko, S.Sos, MM, MH, disebutkan bahwa Bupati Jepara pada tanggal 4 Juni 2021 telah mengirmkan surat ke Komisi ASN perihal bukti-bukti penurunan integritas dan kinerja Sekretaris Daerah Jepara.
Baca Juga: Warga Mulai Mempertanyakan Alasan Pemberhentian Sekda Jepara
Namun menurut sumber SUARABARU.ID yang tidak bersedia disebut namanya, setelah dilakukan pemeriksaan oleh Komisi ASN, tidak ditemukan bukti bahwa Edi Sujatmiko melakukan pelanggaran.
“Bahkan komisi yang khusus mengawasi dan mengevaluasi penerapan asas, nilai dasar serta kode etik dan perilaku ASN ini telah mengeluarkan surat rekomendasi yang intinya tidak ada aturan dan perundang-undangan yang dilanggar oleh Edi Sujatmiko. Karena itu ia tidak bisa dimutasi,” ungkapnya.
Hadepe