blank
Edy Sujatmiko, S.Sos, MM, MH yang mulai kemarin dibebaskan sementara dari jabatannya sebagai Sekda Jepara oleh Bupati Jepara Dian Kristiandi, S.Sos.

JEPARA (SUARABARU.ID) – Keputusan Bupati  Jepara  No. 867 / 19 / 2021 tentang Pembebasan sementara dari jabatan atas nama  Edy Sujatmiko, S.Sos, MM, MH sejak tanggal 9 Agustus 2021 yang ditandatangani oleh Bupati Jepara Dian Kristiandi mengundang kontroversi.

Sebab pemberhentian sementara tersebut dinilai bertentangan dengan  Peraturan Pemerintah  No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Dalam pasaL 27 ayat 1 peraturan pemerintah ini disebutkan, dalam rangka kelancaran pemeriksaan, PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan kemungkinan akan dijatuhi hukuman didiplin tingkat berat, dapat dibebaskan sementara dari tugas jabatannya oleh atas langsung sejak yang bersangkutan diperiksa.

blank

Namun ketika waktu pemeriksanaan sebagaimana diatur dalam pasal 27 ayat 1 dimintakan tanggapan  Edy Sujatmiko, ia menjelaskan sampai hari Selasa tanggal 10 Agutus 2021  malam, belum ada pemeriksaan.

Baca Juga: PDI Perjuangan Tanggapi Konflik Bupati dan Sekda Jepara

Bahkan surat undangan pemeriksaan juga belum diterima. Namun ia mengaku telah menerima surat keputusan pembebasan sementara dirinya Senin siang.

Sebagai seorang Aparatur Sipil Negara yang telah mengabdi di Jepara selama 34 tahun,  Edy Sujatmiko  mengaku akan menjalani proses pemeriksaan dengan sebaik-baiknya. Namun ia menolak memberikan penjelasan tentang kemungkinan  langkah hukum yang akan dilakukan, termasuk hak-hak yang dimiliki sebagai seorang ASN.

blank

Pada diktum pertama SK Bupati Jepara No. 867 / 19 / 2021, pembebasan sementara itu  terhitung mulai tanggal 9 Agustus 2021 sampai  ditetapkannya  keputusan hukuman disiplin , karena yang bersangkutan   diduga melakukan indisipliner  tingkat  berat sesuai ketentuan pasal  27 ayat  (1) Peraturan Pemerintahn NO. 53 tahun  2010.

Baca Juga: Kontroversi Pencopotan Sekda Jepara, DPRD Harus Gunakan Hak Pengawasan

Sementara Kepala BKD Jepara Ony Sulistyawan yang dihubungi oleh SUARABARU.ID Selasa siang membenarkan bahwa pada tanggal 9 Agustus 2021 telah diterbitkan SK Bupati untuk pembebasan sementara Edy Sujatmiko dari jabatan Sekda Jepara. “Sesuai peraturan pemerintah ini dilakukan untuk kelancaran pemeriksaan,” ujarnya.

Sadangkan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia, Prof Agus Pramusinto, MDA   yang dihubungi oleh SUARABARU,.ID Selasa  pagi mengaku belum mengetahui pembebasan sementara Sekda Jepara oleh  Bupati Jepara. “Kami akan cek dulu berita tersebut. Saat ini sebetulnya Komisi Aparatur Sipil Negara  sedang melakukan mediasi terhadap Bupati dan Sekda Jepara,” ujarnya.

blank

Dalam Surat Keputusan  Bupati  Jepara  No. 867 / 19 / 2021 tentang Pembebasan sementara dari jabatannya  atas nama  Edi Sujatmiko, S.Sos, MM, MH, disebutkan bahwa Bupati Jepara pada tanggal 4 Juni 2021 telah mengirmkan surat ke Komisi ASN perihal bukti-bukti penurunan integritas dan kinerja Sekretaris Daerah Jepara.

Baca Juga: Warga Mulai Mempertanyakan Alasan Pemberhentian Sekda Jepara

Namun menurut sumber SUARABARU.ID yang tidak bersedia disebut namanya, setelah dilakukan pemeriksaan oleh Komisi ASN, tidak ditemukan bukti bahwa Edi Sujatmiko  melakukan pelanggaran.

“Bahkan komisi yang khusus mengawasi dan mengevaluasi  penerapan asas, nilai dasar serta kode etik dan perilaku ASN ini telah mengeluarkan surat rekomendasi yang intinya tidak ada aturan dan perundang-undangan yang dilanggar oleh Edi Sujatmiko. Karena itu ia tidak bisa dimutasi,”  ungkapnya.

Hadepe

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini