JEPARA (SUARABARU.ID) – Berdasarkan hasil atopsi, penyebab kematian almarhum Subroto, warga Desa Bangsri yang terjadi di desa Tengguli 18 Juli 2021 adalah kekerasan yang mengakibatkan kematian.
Karena itu tiga tersangka yang telah tertangkap yaitu UL (27), DS (18) dan YD (26), semuanya warga desa Tengguli akan dijerat ancaman hukuman tindak pidana pengeroyokan, yang diatur dalam Pasal 170 KUHP Ayat 3 dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasatreskrim Polres Jepara AKP Muhammad Fachrur Rozi, SH,SIK, MH kepada awak media kami melalui sambungan WhatsApp, Sabtu, 7/8/2021. Penyebab kematian telah ditemukan setelah dilakukan otopsi, tambahnya.
Menurut Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M. Fachrur Rozi, berdasarkan hasil otopsi yang dipimpin dr. Istiqomah dan tim Biddokkes Polda Jateng, pada Senin (3/8/2021) lalu, terdapat tanda-tanda kekerasan di tubuh korban. “Ada luka memar di kepala wajah. Selain itu juga korban mengalami patah tulang atap, dasar tengkorak, dan rahang bawah,” ungkap M. Fachrur Rozi.
Disamping itu dari hasil otopsi juga didapati adanya resapan darah pada tulang atap tengkorak. Juga ada tanda pembusukan. Dari hasil otopsi ini terungkap bahwa kematian korban akibat kekerasan benda tumpul di kepala.
“Akibatnya korban mengalami patah tulang tengkorak dan mengalami kompresi pada batang otak yang mengakibatkan korban mati lemas,” terang M. Fachrur Rozi. Saat ini kami terus melakukan proses penyelidikan dan terus memburu tersangka lain.
Sedang mabuk
Sebagaimana diberitakan SUARABARU.ID, setelah diburu oleh jajaran Satreskrim Polres Jepara selama hampir 8 hari, akhirnya UL (27), DS (18) dan YD (26), tersangka kasus pembunuhan terhadap almarhum Subroto, warga Desa Bangsri yang terjadi di desa Tengguli 18 Juli 2021 lalu berhasil ditangkap
Peristiwa tersebut bermula dari dua kelompok yang sedang mabuk setelah mengkonsumsi minuman keras di sebuah tempat di Desa Tengguli. Karena dalam posisi terpengaruh minuman beralkohol, kelompok tersangka kemudian mendatangi kelompok korban dengan membawa beberapa batang kayu sengon untuk untuk menyerang.
Setelah itu kelompok tersangka langsung kabur meninggalkan lokasi kejadian. Pada hari Sabtu tanggal 24 Juli 2021 kelompok tersangka mendapatkan kabar bahwa korban Subroto meninggal dunia. “Kemudian sebagian besar kelompok tersangka MU pergi dari kota Jepara,” ujar Kasat Reskrim Polres Jepara.
Satreskrim Polres Jepara yang terus memburu pelaku akhirnya berhasil menangkap 3 orang pelaku, diantaranya adalah tersangka MU. “Mereka ditangkap di Pati pada tanggal 26 Juli lalu. Sementara yang lain masih dalam pengejaran dan didalami keterlibatannya,” ujarnya.
Hadepe – Ulil