blank
Dosen ilmu hukum IAINU Kebumen Dr HM Bahrul Ilmie MHum.(Foto:SB/Ist)

KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Kabar menggembirakan datang dari dosen ilmu hukum Fakultas  Syariah, Ushuluddin dan Dakwah Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama (IAINU) Kebumen Dr H Muhammad Bahrul Ilmie MHum.

Pria lulusan S3 UII Yogyakarta itu diundang menjadi narasumber Public Expose atau Ekspose Publik Pengelolaan Zakat Baznas Pusat. Sebagai penyelengara kegiatan adalah Pusat Kajian Strategis Badan Amil Zakat Nasional (Puskas BAZNAS). Sebuah lembaga kajian yang dibentuk Baznas Pusat untuk  melakukan  riset-riset  terkait dengan pengelolaan  zakat.

Seperti diketahui, konsep zakat selaras dengan falsafah bangsa yang menyebutkan bahwa negara wajib mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat  Indonesia sebagaimana  tercantum dalam sila  kelima Pancasila.

Pukas Baznas melihat  pentingnya peran dan kontribusi zakat. Maka negara wajib hadir dalam memastikan pengelolaan zakat berjalan dengan baik.

Di Indonesia, pengelolaan zakat telah dijamin dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat  dan dikuatkan  dengan  Peraturan  Pemerintah  No.  14  Tahun  2014  tentang  Pelaksanaan  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat.

Kegiatan Public Expose Kajian Implementasi Regulasi terhadap Pengelolaan Zakat di Indonesia itu akan diselenggarakan pada Kamis, 5 Agustus 2021. Waktu 13.30-16.00 WIB Tempat   : Zoom Meeting (link menyusul).

Siap Sumbang Pemikiran

Bahrul Ilmie kepada Suarabaru.id menyatakan, dirinya siap memenuhi undangan Pusat Kajian Strategis Baznas yang akan menyelenggarakan Public Expose Kajian Implementasi Regulasi terhadap Pengelolaan Zakat di Indonesia tersebut.

“Tentu saya sangat memberi apresiasi yang tinggi. Sebagai akademisi siap membantu untuk menyempurnakan dan kelangsungan Baznas dan tata kelolanya hingga waktu yang tidak terbatas,”ujar pria sederhana yang tinggal di Jalan Mayjen Sutoyo Kebumen itu.

Menurut Bahrul, lembaga zakat di Indonesia adalah lembaga agama Islam. Namun di balik itu pada dasarnya merupakan lembaga sosial sekaligus lembaga ekonomi yang menopang serta bersinergi memelihara masyarakat fakir miskin.

Dia akan berusaha menyumbangkan pemikiran yang juga senafas dengan disertisinya di UII Yogyakarta tentang Politik Hukum Pengelolaan Zakat. Hal itu sejalan pula dengan tujuan negara Indonesia dalam pencapaian negara kesejahteraan.

Bahrul menyatakan, lembaga zakat milik kita umat Islam. Maka harus kita rawat dan tata kelolanya harus semakin baik sehingga perlu masukan banyak pihak untuk terus memperbaikinya.

“Ke depan Baznas harus kita jadikan lembaga ekonomi syariah yang semakin profesional,”ujar Ketua Takmir Masjid Bani Ahmad Kolopaking Kebumen itu.

Komper Wardopo

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini