blank
Kapolres Tegal Kota, AKBP Rita Wulandari Wibowo

TEGAL (SUARABARU.ID) – Karena Kota Tegal masuk dalam kategori zona oranye, maka tidak menyelenggarakan shalat Idul Adha.

Terkait hal tersebut Kapolres Tegal Kota, AKBP Rita Wulandari Wibowo menyampaikan, ada beberapa pengaturan di dalam pelaksanaan shalat Idul Adha.

Mendasari telegram dari Polda Jawa Tengah yang mana itu semua implementasi dari Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 tentang penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) dalam penyelenggaraan shalat Idul Adha dan pelaksanaan korban Tahun 1442 Hijriyah 2021.

blank
MASJID – Masjid Agung Kota Tegal kali ini tak menggelar shalat Idul Adha. (foto: nino moebi)

“Dalam SE disebutkan beberapa hal yang menjadi atensi dan tekanan untuk kami. Karena kami yang akan menyiapkan pengamanan dan lainnya,” kata Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo, Senin (19/7/2021).

Bahwa untuk malam takbiran menyambut Idul Adha dilaksanakan secara terbatas paling banyak 10 persen dari kapasitas masjid atau mushala tentunya dengan Prokes secara ketat.

Kemudian, untuk takbiran keliling dilarang. Hal itu untuk antisipasi kerumunan dan keramaian.

“Shalat Idul Adha pada daerah atau wilayah zona merah dan zona oranye ditiadakan. Karena Kota Tegal masuk dalam kategori zona oranye berarti tidak diselenggarakan shalat idul adha,” tegas AKBP Wulandari.

Shalat Idul Adha dapat diadakan di lapangan terbuka, masjid, mushala hanya pada di daerah yang dinyatakan aman. Artinya selain zona merah dan oranye.

Prokes Ketat

Itu semua berdasarkan penetapan dari Pemerintah Daerah setempat dan Satgas Penanganan Covid-19 setempat. Dalam pelaksanaan wajib menerapkan prokes secara ketat.

Dalam pelaksanaan korban, penyembelihan hewan korban berlangsung selama 3 hari. Ini dimaknai untuk menghindari kerumunan warga di lokasi-lokasi pelaksanaan korban.

Untuk pemotongan hewan korban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasiah (RPHR). Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPHR maka pemotongan hewan korban dapat dilakukan di luar RPHR dengan protokol kesehatan yang ketat.

“Kegiatan pemotongan hewan korban hanya boleh dilakukan oleh panitia dan disaksikan oleh orang yang berkorban. Jadi selain itu kita akan larang. Nanti kita akan mengerahkan beberapa tim pengamanan untuk bisa mengamankan kegiatan korban tersebut,” tegas AKBP Rita Wulandari.

Pendistribusian daging korban kepada masyarakat yang berhak menerima wajib menerapkan prokes.

“Ini kita atur bahwa ketika panitia akan berkorban dia sudah mengumpulkan daftar calon penerima korban sehingga nanti ada perbantuan, inisiatif dari panitia membagikan ke rumah-rumahnya. Jadi bukan mereka atau warga yang datang berkerumunan. Itu yang kita hindari,” ujar Kapolres.

‘Panitia shalat Idul Adha sebelum menggelar shalat di lapangan terbuka atau masjid wajib koordinasi dengan Pemerintah Kota Tegal dan Satgas Penanganan Covid-19 serta unsur pengamanan setempat. Ini untuk yang selain zona merah dan zona oranye,” ungkapnya.

SE tersebut kata Kapolres sudah dibacakan saat rapat di Balai Kota Tegal, bersama Wali Kota Tegal dan Forkopimda menghadirkan bebarapa tokoh agama, MUI, Kemenag, pengurus masjid membahas terkait kegiatan idul adha.

“Insya Allah nanti ke depannya kita bisa lebih menertibkan lagi dalam rangka kita mencegah dan mengurangi angka Covid-19 di Kota Tegal,” ungkap Kapolres.

Salah satu pengurus Masjid Agung Tegal, Abdul Hayi saat dikonfirmasi terkait pelaksanaan shalat Idul Adha dan kurban belum bisa memberikan keterangan.

Senada dengan Kapolres Tegal Kota, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tegal, Akhmad Farkhan menegaskan, Surat Edaran (SE) Menteri Agama RI Nomor 17 Tahun 2021 penyelenggaraan shalat Idul Adha di lapangan, masjid, mushalla di Provinsi Jawa Tengah ditiadakan.

Shalat Idul Adha diselenggarakan di rumah masing-masing. Takbiran dilaksanakan dari rumah dan takbir keliling ditiadakan.

Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH), dilakukan sesuai syariat dan protokol kesehatan yang ketat pada 11, 12 dan 13 Dzulhijjah. Dan pendistribusian daging kurban dilakukan oleh panitia.

Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH), dilakukan sesuai syariat dan protokol kesehatan yang ketat pada 11, 12 dan 13 Dzulhijjah. Dan pendistribusian daging kurban dilakukan oleh panitia ketempat tinggal warga yang berhak.

Akhmad Farkhan berharap para pengurus Masjid dan Mushala mengindahkan SE Menteri Agama RI Nomor 17 Tahun 2021.

Nino Moebi-Mul

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini