blank
Masjid Agung Kudus. foto:dok/Suarabaru.id

KUDUS (SUARABARU.ID) – Masjid Agung Kudus tidak menggelar shalat Jumat pada Jumat (18/6) hari ini. Keputusan tersebut diambil mengingat Kabupaten Kudus saat ini masih zona merah penyebaran Covid-19.

Kepastian tidak digelarnya shalat Jumat tersebut sebagaimana disampaikan salah satu pengurus harian Masjid Agung Kudus, Kholid Seif.

“Berdasarkan rapat pengurus, untuk hari ini, Masjid Agung Kudus tidak menggelar shalat Jumat,”kata Kholid.

Menurutnya, pengambilan keputusan tersebut menyusul adanya surat Edaran dari Kementerian Agama RI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah.

Dalam SE tersebut, untuk kegiatan keagamaan di daerah zona merah untuk sementara ditiadakan sampai wilayah tersebut dinyatakan aman dari Covid-19. Penetapan perubahan wilayah zona dilakukan oleh pemerintah daerah masing-masing.

blank
Pengumuman tidak digelarnya Shalat Jumat di pintu masuk Masjid Agung Kudus. Foto:Suarabaru.id

Sementara, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kudus Akhmad Mundakir mengatakan, sesuai kesepakatan dengan Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kudus, pembatasan kegiatan keagamaan dan peribadatan juga berlaku di Kota Kretek.

“Kami mengikuti aturan Menteri Agama sesuai SE. Kesepakatan bersama pemkab dan tokoh agama kegiatan keagamaan atau peribadatan yang berada di zona merah (kasus positif banyak) sementara ditiadakan,” katanya.

Kegiatan keagamaan tersebut meliputi, kegiatan sosial keagamaan, sosial, atau sejumlah pertemuan. Sementara untuk kegiatan peribadatan juga sementara hanya diperbolehkan bagi wilayah yang bertstatus zona hijau ataupun zona kuning, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

“Hasil koordinasi kemarin ditentukan berdasarkan wilayah RT, di mana jika di lokasi zona merah ada tempat peribadatan ditiadakan sementara, dan dilaksanakan di rumah masing-masing. Itu berlaku untuk semua tempat ibadah seperti masjid, gereja, vihara atau tempat peribatan lain,” jelasnya.

Kemenag Kabupaten Kudus, lanjut Mundakir, juga akan mengeluarkan surat edaran kepada pengurus-pengurus tempat peribadatan tentang pembatasan tersebut. “Ini tengah proses pembuatan surat edaran. Akan segera kami edarkan,” ucapnya.

Tm-Ab

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini