KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kebumen gencar mengingatkan warga untuk memutus mata rantai penyebaran corona dengan mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes)
Peringatan dilakukan menggunakan mobil patroli Polres dan Polsek. Petugas Polres, Kodim serta Satpol PP “berteriak” menggunakan pengeras suara mengngiatkan warga memakai masker dan tidak berkerumun.
Hal itu sejalan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro dari 15-28 Juni 2021. Apalagi ada Surat Edaran Bupati Kebumen Nomor 443/1173 tentang upaya percepatan penanganan pandemi Covid-19 paska libur lebaran Idul Fitri 1552 H di Kabupaten Kebumen.
Menyikapi hal tersebut, Polres Kebumen bersama Satuan Tugas Percepatan Penanganan Penanggulangan Covid-19 bergerak cepat mengimbau masyarakat agar selalu patuh terhadap Prokes 5M serta kebijakan PPKM Mikro, Senin (14/6) malam.
Kegiatan dipimpin langsung Wakapolres Kebumen Kompol Edi Wibowo, menyisir sudut kota mengimbau warga masyarakat untuk waspada terhadap penularan COVID-19.
Menggunakan pengeras suara, kegiatan yang dinamakan Giat Patroli Skala Besar Penerapan PPKM Mikro dan pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19 menyusuri tempat keramaian di Kebumen.
Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasubbag Humas Polres Kebumen Iptu Tugiman mengungkapkan, ada beberapa warga yang tidak mengenakan masker serta berkerumun, pada malam itu langsung ditegur dan diberi sanksi.
“Tadi malam masih kami temukan beberapa warga tidak mengenakan masker serta berkerumun. Kita tegur, dan diberi sanksi,” jelas Iptu Tugiman, Selasa (15/6).
Pertokoan Tutup Pukul 20.00
Selanjutnya pertokoan yang masih beroperasi melewati jam pembatasan yakni pukul 20.00 WIB, kembali diingatkan bahwa jam operasional sudah habis.
Sesuai Surat Edaran Bupati Kebumen Nomor 2 poin a, terdapat keterangan waktu operasional untuk pusat perbelanjaan, toko,kafe dan pedagang kaki lima (PKL) di Alun-alun Kebumen, Alun-alun Karanganyar, Alun-alun Manunggal Gombong dibatasi sampai Pukul 20.00 WIB.
Sedangkan tempat-tempat ibadah yang berada pada Desa Zona Oranye dan Desa Zona Merah serta di tepi jalan umum untuk tidak digunakan kegiatan ibadah secara berjamaah atau yang menimbulkan kerumunan.
Selanjutnya, kegiatan sosial, budaya, keagamaan yang berpotensi menimbulkan kerumunan pada wilayah Desa zona orange dan Desa zona merah untuk sementara ditiadakan.
Desa Zona Oranye adalah desa yang terdapat 3 sampai 5 orang kasus konfirmasi positif dalam satu desa. Sedangkan untuk desa Zona Merah yakni desa yang terdapat lebih dari 5 orang terkonfirmasi positif dalam satu desa.
“Mari kita bersama kompak memutus penyebaran Covid-19. Kita pasti bisa. Ini tanggung jawab bersama,”tandas Iptu Tugiman.
Komper Wardopo-mul