blank
Petugas Satgas Penanganan Covid-19 saat melakukan razia masker.(FOTO:SB/Sp)

KENDAL(SUARABARU.ID)-Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kendal melakukan razia masker di jalur utama perbatasan Kecamatan Patean Kendal- Kabupaten Temanggung, Jumat(4/12/2020) siang.

Razia masker ini, menyasar kepada para pengguna jalan baik pengendara sepeda motor maupun warga sekitar yang yang tidak mengenakan masker.

Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kendal, Toni Ari Wibowo, mengatakan, razia yang dilakukan, guna menekan angka penyebaran Covid-19, mengingat daerah perbatasan Patean Kabupaten Kendal- Kabupaten Temanggung menjadi pintu masuk orang- orang dari sejumlah wilayah selatan.

“Sasaran kami jelas para pengguna jalan yang melintas di daerah tersebut. Dan kami coba tekan penyebaran Covid-19 ini yang berada di daerah perbatasan,” kata Toni Ari Wibowo.

Menurut Toni, trend pelanggaran saat ini telah mengalami penurunan. Rata-rata, setiap pihaknya melakukan operasi masker, masyarakat sudah menggunakan masker, hanya saja penggunaannya yang masih salah.

“Setiap kami lakukan Kegiatan Penegakan Hukum(Gakum) Protokol Kesehatan(Prokes), rata-rata masyarakat sudah mengenakan masker. Namun banyak juga yang cara penggunaannya salah seperti hanya dikalungkan atau diturunkan di dagu. Sehingga kami berikan pengertian tata cara menggunakan masker yang benar,” ujar Toni.

Toni mengaku, saat ini pelanggaran Prokes telah masuk pada denda administrasi. Selama penegakan denda administrasi, keseluruhan dana terkumpul dan masuk kedalam kas daerah sebesar Rp122 juta.

Adapun operasi berlangsung pada pagi hari pukul 08.00 WIB, saat aktivitas masyarakat tinggi. Sementara, pada razia ini petugas mendapati 57 orang yang melanggar protokol kesehatan karena tidak menggunakan masker.

“Pelanggar yang terjaring razia dikenai denda administrasi tunai sebesar Rp 50 ribu atau denda minimal yang ditetapkan dari denda maksimal sebesar Rp.200 ribu. Selain itu, pelanggar Prokes kami berikan bimbingan tentang wajib penggunaan masker yang benar,”pungkasnya. Sp-mm