JAKARTA (SUARABARU.ID)— Sebanyak 32 nama yang diloloskan Pansel Komisi Yudisial (KY) Periode 2020-2025, ada nama Binsar M. Gultom. Binsar adalah hakim yang menyidangkan kasus kopi sianida dengan terdakwa Jessica.
Binsar turut serta seleksi profile assessment selama dua hari yakni Senin dan Selasa (3 dan 4 Agustus 2020) di Pusdiklat Kementerian Sekretariat Negara, Cilandak, Jakarta Selatan.
Selain nama Binsar ada juga nama lain yang tersohor mengikuti seleksi profile assessment, antara lain Abdul Haris Samendawai (mantan Ketua LPSK), Amzulian Rifai (Ketua Ombudsman 2016-2020), Wisnu Baroto (Kajakti Sumatera Selatan), dll.
Nama Binsar menjadi perhatian publik sejak menjadi hakim yang menyidangkan terdakwa kasus “kopi sianida” Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tahun 2016 silam yang menewaskan temannya, Wayan Mirna Salihin, yang akhirnya dihukum bersalah selama 20 tahun, dan dikuatkan oleh peninjauan kembali Mahkamah Agung (MA).
Binsar mengawali karier kedinasan sebagai staf pada Direktorat Pidana MA (1984) dan hakim pertama di Manatuto Timor Timur (1995). Kini ia menjabat sebagai hakim tinggi di Pengadilan Tinggi (PT) Banten dan merangkap jabatan sebagai Humas serta juru bicara Pengadilan Tinggi Banten.
Hakim yang fenomenal ini memiliki rekam jejak pernah menangani sidang kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat di Timor Timur dan Tanjung Priok sejak 2001-2005 di Pengadilan HAM Ad Hoc Jakarta Pusat.
Dalam pelaksanaan “uji publik” yang diselenggarakan oleh Panitia Seleksi Komisi Yudisial (Pansel KY), ia yang juga merupakan Dosen Pascasarjana Universitas Esa Unggul Jakarta ini memaparkan, jika kehadiran Komisi Yudisial di Indonesia adalah sebagai sporting unit untuk memperkuat independensi kekuasaan kehakiman yang dipegang MA, bukan untuk melemahkan.
“Jika saya dipercaya menjadi pimpinan KY, saya yakin akan mampu menjalin hubungan kerja sama yang lebih baik secara kekeluargaan dengan pimpinan MA dan empat badan peradilan dengan melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) selaku perwakilan rakyat,” ujarnya pada Selasa (18/8/2020).
Binsar juga gemar menulis di berbagai media cetak nasional. Dalam buku jilid 4-nya yang berjudul Pandangan Kritis Seorang Hakim ia juga menuturkan apabila Komisi Yudisial (KY) harus membuat database bagi calon hakim agung di seluruh satuan kerja MA di daerah.
Hal ini diperlukan guna menjaring kader-kader hakim agung yang potensial serta profesional dengan rekam jejak yang bagus. Karena itu kedepan KY harus mempedomani kebutuhan hakim agung yang dibutuhkan oleh MA selaku user (pengguna).
Selain itu, KY juga harus memaknai menjaga kehormatan hakim sebagai tindakan preventif dan represif. Preventif contohnya jika ada hakim yang karaoke tidak bersama keluarga atau main golf dengan pengacara yang ada kaitan perkara, harus segera dicegah. Sedangkan represif, apabila terbukti melakukan pelanggaran etik, KY harus segera memberikan rekomendasi penjatuhan saksi kepada MA untuk diberikan sanksi tegas.
Ia berharap dengan kehadiran Binsar di KY dapat menyelesaikan kebuntuan persoalan MA dan KY yang selama ini kurang harmonis, sehingga tercipta visi misi MA dan KY demi peradilan yang agung.
Haresti Amrihani-trs