blank
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar. Foto: Dok/Humas

Ia menambahkan, implementasi kebijakan ini membutuhkan dukungan lintas sektor. Karena itu, DJKI membuka peluang integrasi data dengan kementerian, lembaga, dan perguruan tinggi melalui sentra kekayaan intelektual (KI) untuk memperkuat basis data lagu nasional.

“Harapan kita PP ini tidak berhenti pada pencatatan nol rupiah, tetapi bagaimana kita mempunyai basis data lagu nasional kemudian mendukung proses komersialisasi karya melalui sistem royalti. Pada akhirnya, pencipta memperoleh hak ekonomi secara lebih transparan, akuntabel, dan akurat, sementara hak moralnya juga terlindungi secara pasti. Semua itu memerlukan kerja sama dari seluruh pemangku kepentingan,” tutup Hermansyah.

Direktur Musik Kementerian Ekonomi Kreatif Mohammad Amin mengapresiasi kebijakan tarif nol rupiah pencatatan hak cipta lagu dan/atau musik. Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi langkah penting karena menghilangkan hambatan biaya bagi pencipta lagu sekaligus memperkuat sistem pendataan karya melalui PDLM.

“Salah satu hal positif dari PP ini adalah terkoneksinya pencatatan dengan PDLM sehingga menjadi satu sumber data yang dapat mendukung pelindungan dan pemanfaatan KI untuk kesejahteraan musisi Indonesia,” ujar Amin.

Sementara itu, Kementerian Kebudayaan juga menyambut baik penerapan tarif nol rupiah pencatatan hak cipta lagu dan/atau musik. Direktur Pemberdayaan Nilai Budaya dan Fasilitasi KI, I Made Dharma Suteja mengatakan kebijakan tersebut menjadi pintu masuk bagi lebih banyak seniman musik untuk mencatatkan karya intelektualnya.

“Melalui unit pelaksana teknis yang ada di berbagai daerah, kami akan turut menyosialisasikan kebijakan ini agar semakin banyak KI di bidang musik yang tercatat, termasuk lagu-lagu tradisional,” ujar Made.

Ning S