blank
Sinergi Kemenkum dan DPR RI tingkatkan pemahaman masyarakat Mojosongo tentang perlindungan KI. Foto: Dok/Humas

Sementara itu, Anggota Komisi XIII DPR RI, Adik Sasongko, mengajak pelaku UMKM agar memberikan perhatian lebih terhadap pelindungan kekayaan intelektual sebagai langkah menjaga hasil karya sekaligus meningkatkan daya saing produk di pasaran.

“Kalau memiliki produk UMKM, segera daftarkan merek dan hak kekayaan intelektualnya agar tidak ditiru atau didaftarkan oleh pihak lain. Negara sudah menyediakan layanan dan kami siap membantu proses pendampingannya,” ungkap Adik.

Selain mendorong pendaftaran kekayaan intelektual, Adik juga mengingatkan masyarakat mengenai keberadaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang dapat dimanfaatkan untuk memperoleh pendampingan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan Kementerian Hukum dalam memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum.

Dalam kesempatan tersebut, Adik turut menyerap berbagai aspirasi masyarakat Kecamatan Mojosongo, khususnya terkait pengembangan sektor pertanian, peternakan, dan infrastruktur pendukung sebagai bagian dari pelaksanaan tugasnya sebagai wakil rakyat.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Agustinus Yosi Setyawan.

Yosi mengajak pelaku UMKM untuk segera mendaftarkan merek usahanya agar memperoleh pelindungan hukum sekaligus meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk.

Ia juga menginformasikan bahwa Pemerintah Kabupaten Boyolali melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) menyediakan fasilitasi pendaftaran merek secara gratis bagi pelaku UMKM sesuai kuota yang tersedia. Selain itu, Yosi menjelaskan berbagai bentuk kekayaan intelektual lain yang dapat didaftarkan, seperti hak cipta dan desain industri.

Yosi juga menegaskan bahwa penggunaan merek, karya cipta, maupun desain milik pihak lain tanpa izin berpotensi menimbulkan sengketa hukum dan tuntutan ganti rugi.

“Pelaku usaha diimbau untuk membangun identitas produknya sendiri dan memanfaatkan layanan kekayaan intelektual yang telah disediakan pemerintah,” tegasnya.

Kegiatan ditutup dengan diskusi, di mana masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berkonsultasi mengenai layanan kekayaan intelektual, bantuan hukum, badan hukum, serta berbagai persoalan yang dihadapi dalam mengembangkan usaha maupun lainnya.

 

Ning S