
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual menjelaskan bahwa permohonan merek masih berada pada masa publikasi sehingga pihak yang berkepentingan masih memiliki kesempatan mengajukan keberatan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, terhadap pencatatan hak cipta juga tersedia mekanisme penghapusan maupun gugatan melalui Pengadilan Niaga.
Menteri Hukum meminta agar keberatan segera diajukan melalui mekanisme yang tersedia dan menginginkan adanya telaahan secara mendalam sebelum keputusan diambil.
“Saya minta dibuatkan telaahan secara komprehensif setelah keberatan diajukan, sehingga keputusan yang diambil benar-benar memberikan perlindungan kepada pihak yang berhak,” ujarnya.
Menteri Hukum menegaskan bahwa pemerintah tengah memperjuangkan penguatan perlindungan hak cipta, termasuk terhadap karya jurnalistik.
“Ke depan perlindungan terhadap hak cipta akan semakin kuat. Kami sedang memperjuangkan agar karya jurnalistik menjadi bagian yang memperoleh perlindungan hak cipta, sehingga pemanfaatan untuk tujuan komersial wajib disertai pembayaran royalti kepada pemilik karya,” jelasnya.
Selain itu juga dibahas pengaduan mengenai dugaan pelanggaran kode etik notaris terkait pencantuman Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik seseorang yang telah meninggal dunia sebagai direktur perseroan.
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum menyampaikan bahwa perkara tersebut akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan oleh Majelis Pengawas Daerah (MPD) dan Majelis Pengawas Wilayah (MPW). Program ini juga menerima pengaduan mengenai permohonan peninjauan ulang atas penolakan nama yayasan yang mengandung unsur keagamaan.
Melalui keikutsertaan dalam Program Pasti Ada Solusi, Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah terus berkomitmen mendukung terwujudnya pelayanan hukum yang responsif, transparan, dan berorientasi pada kepastian hukum bagi masyarakat, sekaligus memperkuat tindak lanjut atas setiap pengaduan sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas layanan publik.
Ning S













