blank
Ombudsman Jateng melakukan tinjauan ke Posko Pengaduan THR Disnakertrans Jateng, Jumat 13 Maret 2026. Foto : Ist./Ombudsman

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah melakukan pengawasan intensif terhadap kesiapan Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah.

Langkah ini diambil guna memastikan pelayanan penanganan aduan masyarakat terkait hak-hak ketenagakerjaan berjalan optimal menjelang hari raya.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah, Siti Farida, menegaskan bahwa pengawasan ini mencakup kesiapan posko baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Dirinya menegaskan kalau fokus utamanya pantauan ini adalah menjamin kepatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada para pekerja.

“Hadirnya pemerintah melalui dinas terkait dan Ombudsman sebagai pengawas eksternal diharapkan mampu mendorong kepatuhan perusahaan untuk membayar THR sebagai hak pekerja,” ujar Siti Farida dalam keterangannya di Semarang, Jumat 13 Maret 2026.

Farida menambahkan bahwa pemenuhan kewajiban THR bukan sekadar masalah administratif, melainkan memiliki dampak signifikan terhadap kesejahteraan pekerja serta peningkatan daya beli masyarakat secara luas.

Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, Disnakertrans Jateng terpantau telah siap mengoperasikan akses pengaduan bagi tenaga kerja yang mengalami kendala terkait pembayaran THR dari pihak perusahaan.

Dirinya mengatakan, bagi para pekerja yang tidak mendapatkan hak THR hingga batas waktu yang ditentukan oleh pemerintah, dapat melaporkan pelanggaran tersebut melalui beberapa kanal resmi seperti WA 081919524945 dan melalui portal bit.ly/aduanpekerja, atau bisa datang langsung ke kantor UPT Disnakertrans Jateng.

Hery Priyono