blank
Ketum MUI Jateng KH Ahmad Darodji menandatangani fatwa tentang nisab zakat penghasilan dan profesi, didampigi para pengurus. Foto: dok/ist

SEMARANG (SUARABARU.ID)– Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah mengeluarkan keputusan fatwa, tentang Nisab Zakat Penghasilan dan Profesi. Dalam fatwa ini, standar yang digunakan bukan lagi harga emas di pasaran, melainkan hasil pertanian dan peternakan.

Hal itu seperti yang disampaikan Ketua Umum MUI Jateng Dr KH Ahmad Darodji MSi, yang didampingi Sekum Drs KH Mihyidin MAg, Ketua Komisi Fatwa Dr KH Fadlolan Musyaffa Lc MA, Sekretaris Komisi Fatwa Prof Dr KH Izzuddin MAg, kepada sejumlah awak media, Kamis (5/3/2026).

Dijelaskan KH Darodji, munculnya Nisab Zakat Penghasilan dan Profesi ini, setelah fatwa MUI No 3 Tahun 2003, yang menggunakan standar emas 85 gram, memerlukan pengkajian ulang. Hal itu disebabkan, harganya yang melonjak tinggi dan berpotensi fluktuatif. Selain itu, saat ini emas tidak lagi menjadi alat tukar murni.

BACA JUGA: Tim Wasev Mabesad Tinjau TMMD di Somagede, Serahkan Bantuan Kaki Palsu

MUI Jateng menilai, selama ini pelaksanaan zakat penghasilan dan profesi, dalam pengentasan kemiskinan cukup efektif dan kontributif, karenanya perlu ditingkatkan.

Permasalahannya, akhir-akhir ini masyarakat banyak yang bertanya kepada MUI Jateng, yang meminta MUI mengeluarkan fatwa, berkaitan standar Nisab Zakat Penghasilan dan Profesi, terkait harga emas yang melonjak tinggi.

Berdasarkan hal itu MUI Jateng memandang perlu menetapkan fatwa tentang Nisab Zakat Penghasilan dan Profesi, disesuaikan dengan perkembangan keadaan.

BACA JUGA: Angkutan Lebaran 2026, PT DLU Operasikan 5 Armada Kapal Rute Semarang – Kalimantan

Fatwa ini menegaskan, semua bentuk penghasilan halal wajib dikeluarkan zakatnya. Dengan syarat telah mencapai nisab senilai 40 ekor domba per tahun, atau 520 kg beras per bulan. Zakat penghasilan dan profesi itu dapat dikeluarkan pada saat menerima. Sedangkan kadar zakat penghasilan dan profesi sebesar 2,5 persen.

Adapun yang dimaksud dengan penghasilan dan profesi yakni, pendapatan rutin seperti gaji pegawai, pejabat negara, dan pendapatan profesi seperti dokter, pengacara, konsultan, penceramah, wartawan, dan sejenisnya, serta penghasilan yang diperoleh dari pekerjaan halal lainnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Fatwa, Dr KH Fadlolan Musyaffa menambahkan, sebelum menetapkan fatwa, pihaknya terlebih dulu menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD), pada 23 Februari 2026, kemudian dilanjutkan pada 3 Maret 2026.

Riyan