WONOSOBO (SUARABARU.ID)-Dinas Kesehatan Kabupaten Wonosobo menemukan peredaran pangan berbahaya dalam operasi pasar yang digelar di sejumlah pasar tradisional.
Temuan tersebut menunjukkan masih adanya produk pangan berisiko yang beredar di tengah masyarakat.
Operasi pasar dilakukan sejak 19 Februari 2026 dan menyasar berbagai titik di Kabupaten Wonosobo.
Lokasi pemeriksaan meliputi Pasar Induk Wonosobo, Pasar Kalibeber, Pasar Jawar, Sapuran, Gadingrejo Kepil, Kaliwiro, dan Selomerto, serta akan dilanjutkan di Pasar Garung.
“Kegiatan ini merupakan agenda rutin yang kami lakukan untuk memastikan bahwa pangan yang beredar di pasar aman dari produk-produk berbahaya,” ujar Kepala Bidang Pelayanan dan SDK Dinkes Wonosobo, Widi Hartono.
Dalam pelaksanaannya, operasi pasar melibatkan lintas sektor, mulai dari Satpol PP, kepolisian, hingga tenaga kesehatan.
Pemeriksaan difokuskan pada makanan yang berpotensi mengandung bahan berbahaya.
Dinkes menggunakan empat indikator dalam pengujian sampel, yakni boraks, formalin, pewarna merah, dan pewarna kuning. Keempat indikator tersebut masih menjadi temuan utama dalam pengawasan pangan.
“Dari tahun ke tahun karakteristik temuan dalam operasi pasar ini polanya masih sama,” ujar Widi.
179 Sampel

Selama operasi pasar berlangsung, petugas mengambil 179 sampel makanan dari pedagang di berbagai pasar. Sampel tersebut diperiksa untuk memastikan keamanan sebelum dikonsumsi masyarakat.
Hasil pemeriksaan menunjukkan 58 sampel positif mengandung bahan berbahaya sesuai empat indikator tersebut. Temuan ini menegaskan masih adanya pelanggaran dalam peredaran pangan.
“Empat indikator tersebut masih kami temukan hingga saat ini,” kata Widi.
Dinkes mencatat, jenis pangan yang mengandung bahan berbahaya cenderung tidak berubah setiap tahun. Produk tertentu masih mendominasi hasil temuan di lapangan.
Produk yang paling sering ditemukan mengandung formalin antara lain ikan teri asin, cumi asin, serta garam atau uyah bleng yang masih dijual di pasar tradisional.
“Yang paling sering kami jumpai adalah makanan yang mengandung formalin, seperti ikan teri asin dan cumi asin,” jelas Widi.
Untuk produk berbahaya yang ditemukan, petugas langsung melakukan pengamanan dan penarikan dari peredaran.
Pedagang juga diminta membuat surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani bersama pihak kepolisian agar tidak kembali menjual produk tersebut.
Dinkes Wonosobo mengimbau masyarakat agar lebih cermat memilih makanan dengan menghindari produk berwarna mencolok dan tidak wajar.
Warga juga diminta mewaspadai ikan asin, seperti ikan teri, yang tidak dikerubungi lalat karena berpotensi mengandung formalin.
Muharno Zarka













