blank
Ilustrasi, logo Universitas Diponegoro (Undip) Semarang. (Dok)

 

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, menanggapi kasus dugaan penganiayaan yang dialami Arnendo (20), mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya (FIB) angkatan 2024 kampus tersebut.

Dia disebut kuasa hukumnya Zainal Abidin Petir, menjadi korban kekerasan dari rekan satu fakultas sebanyak 30 orang pada 15 November 2025. Akan tetapi belum ada titik terang kelanjutan penanganan kasus oleh Polrestabes Semarang setelah tiga bulan lebih.

Direktur Direktorat Jejaring Media, Komunitas dan Komunikasi Publik Undip, Nurul Hasfi, mengatakan, kampus menyayangkan terjadinya peristiwa kekerasan dalam bentuk apapun.

“Pada saat yang sama, universitas menegaskan segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, tidak dapat ditoleransi dan harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya, dalam keterangan tertulis, Rabu, 4 Maret 2025.

Dia menggarisbawahi, selain penganiayaan kepada Arnendo, kampus mendapati laporan tindak kekerasan seksual di mana dilakukan oleh yang bersangkutan.

Undip, kata dia, berkomitmen untuk menindaklanjuti secara serius melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku.

“Serta memberikan pendampingan dan perlindungan kepada pihak korban kekerasan seksual,” ucapnya.

Dikatakan Hasfi, Undip telah membentuk Tim Kode Etik untuk mengawal penanganan perkara ini. Apabila terbukti terjadi pelanggaran, universitas akan menjatuhkan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku tanpa pandang bulu.

“Undip menghormati dan mempercayai proses hukum yang sedang berjalan, serta akan terus memantau agar proses tersebut berlangsung secara objektif, transparan, dan berkeadilan bagi semua pihak,” katanya.
Sebelumnya, Polrestabes Semarang, menyebutkan, perkara tersebut dalam tahap penyelidikan.

“Sudah memeriksa enam saksi, dan untuk saksi lain belum bisa dikakukan pemeriksaan. Ada penundaan jadwal yang diajukan oleh para saksi,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal, Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena, kepada awak media, Rabu, 4 Maret 2026.

Dia juga mengatakan, pihak Undip telah bersurat ke Polrestabes Semarang untuk dilakukan penundaan pemeriksaan. Alasannya, perkara tersebut akan diselesaikan secara internal.

“Sampai saat ini proses penyelidikan tetap berjalan, dan rencana akan digelarkan perkara ini,” katanya. (*)

Diaz A Abidin