SEMARANG (SUARABARU.ID) – Penganiayaan menimpa Arnendo (20), anak pedagang nasi goreng, yang berstatus mahasiswa jurusan Antropologi Sosial Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.
Arnendo disebut dianiaya oleh sebanyak 30 orang lain, yang juga merupakan mahasiswa Undip lainnya pada jurusan di FIB Undip.
Hal tersebut dikatakan Kuasa Hukum Arnendo, yakni Zainal Abidin Petir. Oleh penganiayaan itu, korban disebut mengalami luka fisik cukup serius.
“Diagnosa dari dokter, hasilnya korban mengalami patah tulang hidung dan gegar otak, serta gangguan syaraf mata kiri,” katanya, Rabu 4 Maret 2026.
Dia bilang, penganiayaan itu didapatkan korban pada 15 November 2025. Akan tetapi, dia menilai belum ada perkembangan atas penganiayaan yang telah dilaporkan ke Polrestabes Semarang sejak 16 November 2025.
Zainal Abidin Petir, mengatakan, bersama korban dan orang tuanya telah mendatangi penyidik di Polrestabes Semarang untuk menanyakan perkembangan laporan penganiayaan pada Senin 2 Maret 2026.
Dia juga mendesak kampus Undip dan Polrestabes Semarang untuk mengambil tindakan tegas atas penganiayaan brutalan yang menyebabkan korban cacat fisik.
“Saya meminta agar perkara segera ditindaklanjuti mengingat orang tua korban sudah lama buat laporan, 16 November 2025,” ucapnya.
Terpisah, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polrestabes Semarang, AKBP Andika Darma Sena, mengatakan, perkara tersebut dalam tahap penyelidikan.
“Sudah memeriksa enam saksi. Untuk dua saks lainnya belum bisa dikakukan pemeriksaan, dikarenakan ada penundaan jadwal yang diajukan oleh para saksi,” katanya. (*)
Diaz A Abidin













