blank
Foto bersama dalam Dialog Rektor HPN 2026, PWI Jateng. Foto: Dok/PWI Jateng

“Perguruan tinggi memiliki tanggung jawab mengedukasi mahasiswa dan dosen tentang etika pers sebagai bagian dari sistem demokrasi,” katanya.

Sedangkan Rektor Universitas Panca Sakti Tegal Prof Taufiqulloh menambahkan bahwa kecakapan di ruang digital saja tidak cukup tanpa kontrol sosial yang kuat.

“Diperlukan kontrol sosial yang bersifat formal melalui kode etik pers, maupun kontrol sosial informal agar ruang publik tetap sehat,” ujarnya.

Di bagian lain, Wakil Rektor III Universitas Muhammadiyah Semarang (Unimus), Dr. Eny Winaryati, M.Pd., mengatakan dalam konteks bermedia ada tiga hal penting yang dihadirkan yaitu edukasi, partisipasi dan hati nurani. Jika ketiganya dipatuhi, fungsi pers akan berjalan dengan semestinya.

Dia juga menyebut tiga hal tersebut juga terdapat dalam Surat Iqro’ yang menerangkan tentang penglihatan, pendengaran, dan hati manusia.

”Tugas media adalah memberikan narasi-narasi yang bisa dipertanggungjawabkan memberikan kenikmatan bagi audiens berupa layanan-layanan yang bersifat inderawi, baik informasi dan edukasi. Sebaliknya, audiens yang menangkap narasi juga ikut berpartisipasi. Ada etika dan hati nurani yang dikedepankan ketika bicara soal kemerdekaan pers,” imbuhnya.

Sedangkan Wakil Rektor I USM Prof Haslina bahwa perkembangan digital AI saat ini sudah menjadi sebuah keniscayaan, terutama di kalangan mahasiswa dan generasi muda, serta dunia pers secara umum.

“Digitalisasi AI tidak bisa dihindari. Mahasiswa dan anak muda hidup di tengah arus teknologi yang terus berkembang. Karena itu, dibutuhkan kecermatan, sikap kritis, serta daya imajinasi dan kreativitas agar pemanfaatan digital AI bisa memberikan dampak yang positif,” katanya.

Soal Indeks Kemerdekaan Pers

Ketua PWI Jawa Tengah, Setiawan Hendra Kelana dalam sambutannya menyoroti masih tingginya tekanan terhadap kerja-kerja jurnalistik yang berpengaruh pada indeks kemerdekaan pers. Dia menyebut intimidasi dan intervensi terhadap wartawan masih kerap ditemukan di lapangan, yang berdampak pada kualitas kemerdekaan pers di Indonesia.

“Berdasarkan pemeringkatan global kebebasan pers, posisi Indonesia masih berada di peringkat 127 dari 180 negara. Ini menunjukkan bahwa kemerdekaan pers masih menghadapi tantangan serius,” ujarnya.