WONOGIRI (SUARABARU.ID) – PT Pupuk Indonesia (Persero) dalam kinerjanya telah menyalurkan pupuk bersubsidi di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah. Jumlahnya, mengalami peningkatan cukup signifikan dibandingkan periode 2023 dan 2024.
Pada Tahun 2025, telah tersalurkan pupuk subsidi sejumlah 54.456 ton, dan telah dimanfaatkan oleh para petani terdaftar di wilayah Kabupaten Wonogiri. “Kami mengucapkan terima kasih kepada para petani di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, yang telah memanfaatkan alokasi pupuk subsidi yang telah disediakan oleh Pemerintah sepanjang Tahun 2025,” tandas General Manajer (GM) Region-2 Pupuk Indonesia, Muhammad Ihwan.
Disebutkan, kinerja penyaluran yang baik ini, tidak lepas dari peran stakeholder Pupuk Indonesia, khususnya kios atau pengecer. Yang keberadaannya, berperan sebagai titik serah yang telah mengawal proses penyaluran kepada para petani terdaftar di Kabupaten Wonogiri.
Tingginya penyaluran pupuk bersubsidi ini, juga didukung oleh kebijakan pemerintah yang mendukung sektor pertanian, dalam rangka swasembada pangan nasional. Belum lama ini, pemerintah mengumumkan penurunan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sebesar 20 persen. Ditambah dengan kebijakan kemudahan penebusan pupuk bersubsidi bagi petani terdaftar di eRDKK yang melalui aplikasi i-Pubers.
Berdasarkan data Pupuk Indonesia, realisasi penyaluran yang mencapai 54.456 ton, itu terdiri dari Urea sejumlah 24.820 ton, NPK sejumlah 28.899 ton, NPK Formula Khusus sejumlah 19 ton, dan organik sejumlah 718 ton.
SPJB
Ditambahkan, untuk data penyaluran pupuk bersubsidi Tahun 2023 di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah sebanyak 45.648 ton. Kemudian pada Tahun 2024 sebanyak 53.078 ton.
Pada kesempatan ini, Ihwan, menyampaikan, Pupuk Indonesia telah melaksanakan SPJB (Surat Perjanjian Jual Beli) dengan 11 pelaku usaha distribusi dan 157 titik serah, yang akan melayani penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah. Guna menjaga kinerja penyaluran yang baik, diharapkan para mitra kios atau pengecer titik serah, tetap menjalankan tugas sesuai syarat yang telah ditetapkan pemerintah.
Adapun beberapa syarat yang wajib dipenuhi oleh para mitra pengecer, yaitu memasang papan nama pengecer pupuk bersubsidi, memasang daftar HET terbaru. Juga memahami tata cara penyaluran pupuk subsidi dan melakukan pengadministrasian dokumen, beserta kelengkapan sesuai ketentuan yang berlaku. Berikut menjamin penyaluran dan jumlah stok pupuk subsidi di PPTS (Penerima Pupuk Pada Titik Serah), menjual pupuk subsidi sesuai HET yang ditetapkan pemerintah.
“Kami berharap seluruh mitra kios penyalur selalu mematuhi peraturan yang berlaku, guna turut berkontribusi dalam mendukung program swasembada pangan nasional,” tandas Ihwan. Pupuk Indonesia, tambahnya, siap menindak tegas kios yang terbukti melanggar aturan penyaluran pupuk subsidi. ”Ini sebagai bagian dari komitmen kami menjaga hak petani dan kelancaran distribusi, serta ketahanan pangan nasional,” tegas Ihwan.(Bambang Pur)













