blank
Kepala Disnakertrans Grobogan, Teguh Harjokusumo, berfoto bersama para pengusaha. Foto: Tya Widya.

GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Disnakertrans Grobogan menggelar sosialisasi UMK (Upah Minimum Kabupaten) tahun 2026 untuk memberi kepastian pengupahan kepada pengusaha dan perusahaan sesuai regulasi terbaru pemerintah.

Kegiatan sosialisasi itu berlangsung dengan melibatkan pemangku kepentingan ketenagakerjaan dan perwakilan dunia usaha daerah yang diselenggarakan di Aula BLK Grobogan, Senin (29/12/2025).

Kepala Disnakertrans Grobogan, Teguh Harjokusumo, menjelaskan agenda tersebut menjadi langkah awal menyamakan persepsi terkait kebijakan UMK tahun berjalan.

BACA JUGA : Rilis Akhir Tahun 2025: Polres Grobogan Catat Angka Kecelakaan Menurun

Ia menyebut sosialisasi ini sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang perubahan aturan pengupahan nasional.

Dalam regulasi itu, perhitungan UMK 2026 mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi daerah, serta nilai alpha sebagai kontribusi tenaga kerja.

“Nilai alpha berada pada rentang 0,50 sampai 0,90,” kata Teguh, menegaskan pemerintah menjaga keseimbangan pekerja dan perusahaan.

BACA JUGA : Refleksi Akhir Tahun 2025, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo Siap Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan

Menurutnya, penentuan alpha juga melihat perbandingan UMK dengan kebutuhan hidup layak serta kondisi ketenagakerjaan lokal.

Teguh menegaskan kebijakan upah minimum sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan.

Arahan Presiden RI ditindaklanjuti melalui surat Dirjen PHI dan Jamsos sebagai dasar pengumpulan data ekonomi dan tenaga kerja.

Berdasarkan ketentuan tersebut, UMK Grobogan 2026 ditetapkan sebesar Rp2.399.186 atau naik 6,44 persen dari tahun sebelumnya.

BACA JUGA : Kota Magelang Gaungkan Kepatuhan Pajak Lewat “Nginep, Dolan, Jajan Berhadiah”

Kenaikan UMK itu tertuang dalam SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/505 Tahun 2025 yang berlaku mulai 1 Januari.

Penetapan UMK Grobogan dilakukan melalui Dewan Pengupahan sebelum direkomendasikan bupati dan ditetapkan gubernur.

BACA JUGA : Estafet Kepemimpinan PKS Sragen Bakal Mulus, Dititipkan dengan Amanah

“Upah minimum berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun,” ujar Teguh menegaskan kewajiban perusahaan.

Ia menambahkan, pekerja di atas satu tahun wajib mengikuti struktur skala upah yang disusun perusahaan sesuai aturan Disnakertrans.

Disnakertrans Grobogan berharap pengusaha dan perusahaan mematuhi UMK demi hubungan industrial yang harmonis di Grobogan.

TYA WIDYA