SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto menyebut, Polda Jawa Tengah melarang penggunaan kembang api dalam perayaan malam Tahun Baru 2025 di seluruh wilayah Jateng.
Hal itu sebagai bentuk empati dan solidaritas atas musibah yang terjadi di sejumlah wilayah di Sumatera, khususnya Aceh dan Sumatera Utara.
Menurut Artanto, malam tahun baru agar diisi dengan penggalangan dana, untuk membantu korban bencana di wilayah Sumatera dan Aceh.
Hal itu disampaikan Artanto dalam pers rilis akhir tahun yang berlangsung di gedung Borobudur Mapolda Jateng, Senin (29/12/2025).
Dalam rilis akhir tahun tersebut, Artanto juga mengungkap capaian kinerja Polda Jateng selama tahun 2025, diantaranya dalam perkara narkoba.
Dijelaskan, sepanjang Januari hingga Desember 2025, Polda Jateng berhasil mengungkap 2.196 kasus narkoba. Jumlah tersebut meningkat 23 kasus dibanding tahun 2024, yakni 2.173 kasus.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan 2.406 tersangka, yang mana bertambah 47 orang dibanding tahun 2024 dengan jumlah 2.759 tersangka.
Ditresnarkoba Polda Jateng juga berhasil mengungkap kasus besar, yakni berhasil menggagalkan penyelundupan 13,92 kg sabu tujuan Surabaya, dan juga mengungkap peredaran 12 kg sabu di wilayah hukum Jateng.
Barang bukti narkotika yang berhasil diamankan adalah sabu 50.780,33 gram, ganja 7.826,81 gram, ekstasi 13.419 butir, tembakau gorilla 6.735,94 gram, cairan sinte 375,41 gram, psikotropika 44.864 butir dan obat-obatan lainnya 1.256.731 butir.
Artanto mengatakan, dalam satu tahun ini Polda Jateng juga telah melakukan rehabilitasi kepada 255 tersangka dari 216 kasus.
Dalam pencegahan tindak pidana narkoba, Polda Jateng telah membangun 1.040 Kampung Bebas Narkoba sebagai bentuk Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika.
“Polda Jateng berkomitmen tahun 2026 akan terus meningkatkan pemberantasan narkoba dengan pendekatan yang humanis,” tandas Artanto.
Ning S













