blank
Kemenkum Jateng dorong kesadaran KI melalui program RuKI di SMP Negeri 2 Boja. Foto: Humas

KENDAL (SUARABARU.ID) – Kanwil Kemenkum Jawa Tengah melalui program Guru Kekayaan Intelektual (KI) menyelenggarakan edukasi Kekayaan Intelektual bagi siswa-siswi SMP Negeri 2 Boja, Kabupaten Kendal, baru-baru ini.

Kegiatan ini diikuti oleh siswa-siswi SMP Negeri 2 Boja dengan tujuan meningkatkan pemahaman sejak dini mengenai pentingnya perlindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual.

Kegiatan diawali dengan sambutan Kepala SMP Negeri 2 Boja, Rosalia Aristiati. Ia menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan Guru KI di lingkungan sekolah.

Menurutnya, edukasi Kekayaan Intelektual sangat relevan bagi peserta didik untuk menumbuhkan kreativitas, inovasi, serta kesadaran hukum sejak usia sekolah.

Sementara itu Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah, Agustinus Yosi Setyawan menekankan pentingnya peran generasi muda dalam menciptakan karya yang bernilai serta memahami hak dan kewajiban terkait Kekayaan Intelektual.

Program Guru KI diharapkan mampu menjadi sarana pembelajaran yang aplikatif dan berkelanjutan di lingkungan sekolah.

Kegiatan (RuKI) Guru Kekayaan Intelektual pada kesempatan ini diwakili oleh Martha Sari Wandoyo, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya.

Dalam paparannya, ia menyampaikan materi edukatif terkait berbagai jenis Kekayaan Intelektual, meliputi merek, hak cipta, paten, dan desain industri.

Materi disampaikan secara komunikatif dan disesuaikan dengan tingkat pemahaman siswa, sehingga peserta dapat memahami konsep dasar Kekayaan Intelektual serta contoh penerapannya dalam kehidupan sehari-hari.

Ning S