WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Jajaran Sat Reskrim Polres Wonogiri Pimpinan Kasatreskrim Iptu Agung Sadewo, berhasil mengungkap kasus seorang kakek usia 67 Tahun yang tega melakukan pencabulan pada anak Balita (Bawah Lima Tahun). Korban, sebut saja berinisial Bunga, usianya baru 4 tahun.
Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo melalui Kasi Humas Polres AKP Anom Prabowo, Kamis (18/12/25), menyatakan, kasus tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Jatisorno, Kabupaten Wonogiri. Petugas telah mengamankan seorang kakek berinisial S (67), yang tinggal se kampung dengan korban, yakni di wilayah Kecamatan Jatisrono, Kabupaten Wonogiri.
Untuk proses penyidikan, yang bersangkutan kini ditahan di Mapolres Wonogiri. Bersama penahanan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban.
Pengungkapan kasus tersebut berlangsung Selasa (16/12/25). Setelah kejadian dugaan pencabulan tersebut diketahui terjadi pada Kamis (11/12/25) dii rumah korban yang beralamat di salah satu desa di Kecamatan Jatisrono, Kabupaten Wonogiri.
Kasus ini terungkap, berawal dari laporan orang tua korban yang mencurigai adanya perbuatan tidak pantas terhadap putrinya. Laporan tersebut, kemudian ditindaklanjuti oleh Polsek Jatisrono dan diteruskan ke Sat Reskrim Polres Wonogiri.
Dijerat
Setelah menerima laporan, penyidik segera melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menetapkan tersangka serta melakukan penahanan terhadap Kakek S.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor: 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 6 huruf (c) juncto (jo) Pasal 15 ayat (1) huruf (g) jo Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor: 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Tersangka terancam pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA). Selain itu, tersangka juga dapat dikenakan ancaman pidana penjara hingga 12 (dua belas) tahun, berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ketentuan pemberatan hukuman sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polres Wonogiri menegaskan, berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap anak. Kepada warga masyarakat, diimbau agar segera melapor, apabila mengetahui atau mengalami kejadian serupa.(Bambang Pur)













