blank
Tersangka MAR (kiri) tengah menjalani pemeriksaan yang dilakukan petugas, terkait dengan dugaan menilep uang transaksi catering milik majikannya.(Dok.Humas Polres Wonogiri)

WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Satreskrim Polres Wonogiri berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan. Berkaitan ini, petugas telah menangkap seorang pria berinisial MAR (30), yang diduga telah menilep uang transaksi catering milik majikannya.

Menilep berasal dari kata dasar nilep, yakni tindakan penggelapan dana secara ilegal, atau tindakan menguasai uang yang bukan miliknya dengan cara tidak jujur. Yakni perbuatan tindak pidana menyembunyikan uang milik orang lain untuk kepentingan pribadi, atau digunakan untuk tujuan lain tanpa izin pemilik.

Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo dan Kasat Reskrim Iptu Agung Sadewo melalui Kasi Humas Polres AKP Anom Prabowo, Selasa (18/11/25) menyatakan, perbuatan nilep uang majikan ini, diketahui terjadi sejak Bulan Juni 2025. Korbannya adalah pengusaha catering (bisnis minuman makanan) Miswanti, warga Lingkungan Wuryantoro Lor, Kelurahan dan Kecamatan Wuryantoro, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.

Tersangka MAR, sejak awal mendapat kepercayaan dari Miswanti untuk menjadi penanggungjawab usaha catering ‘Tisera’ milik korban. Ia diberi kewenangan mengelola aplikasi pemesanan secara online, dan menerima pembayaran dari konsumen atau dari pihak pelanggan.

Pada awal Bulan September 2025, korban mulai curiga karena tidak ada pemasukan uang dari usaha catering, meski kenyataannya selalu saja order pemesanan dari masyarakat. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui bahwa sejumlah uang pembayaran dari pelanggan, tidak masuk ke rekening korban, tetapi dialihkan ke rekening pribadi pelaku.

Rp 90 Juta

Hasil penyelidikan menunjukkan, praktik nilep uang majikan tersebut, telah berlangsung sejak Bulan Juli 2025, dampaknya menyebabkan kerugian hingga mencapai sekitar Rp 90 juta. Oleh pemilik usaha catering, kasus ini kemudian diadukan ke polisi.

Petugas yang menerima pengaduan, memberikan respon cepat untuk melakukan penyelidikan. Buntutnya, Tim Resmob Polres Wonogiri, yang melaksanakan penelusuran, Minggu malam (16/11/25), berhasil menemukan pelaku berada di wilayah Solo. Selanjutnya, pelaku MAR ditangkap dan dibawa ke Polres Wonogiri, untuk menjalani pemeriksaan.

Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo, mengapresiasi tindakan cepat Tim Resmob dalam mengungkap kasus tersebut. Begitu memperoleh informasi tentang tersangka, Tim Resmob Polres Wonogiri langsung bertindak cepat memburunya ke Solo. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan, dan saat ini yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan yang dilakukan penyidik.

Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, mengimbau kepada masyarakat, khususnya para pelaku usaha yang melakukan bisnisnya secara online, untuk meningkatkan kewaspadaan dalam pengelolaan manajemen usaha berbasis digital.

Kasus ini, tambah AKP Anom Prabowo, kiranya dapat menjadi pembelajaran bahwa setiap transaksi digital, mutlak harus diawasi dengan baik. Tujuannya, agar tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 1 lembar surat pendirian usaha dan 2 buku tabungan. Pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(Bambang Pur)