JEPARA (SUARABARU.ID) – Bupati Jepara Witiarso Utomo menerima kunjungan kerja jajaran Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di ruang kerjanya, Senin (20/10/2025). Pertemuan dengan senator asal Jawa Tengah tersebut membahas inventarisasi materi atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014.
Bupati Jepara Witiarso Utomo memaparkan berbagai aspirasi masyarakat, diantaranya keinginan warga Karimunjawa dijadikan wilayah Kepulauan ,” ujar Bupati Witiarso. Masyarakat melihat manfaat besar jika Karimunjawa berstatus sebagai kepulauan, terutama dalam hal kemudahan transportasi, tambahnya
Ia menjelaskan, dengan status kepulauan, subsidi transportasi bisa diberlakukan seperti di Batam. Kalau di sana antar-pulau hanya sekitar tiga puluh ribu rupiah, di sini bisa ratusan ribu. Ini tentu memberatkan masyarakat.
Sementara itu, Wakil Ketua Komite I DPD RI, Dr. Muhdi, menyampaikan bahwa pihaknya tengah mendalami aspirasi masyarakat terkait usulan perubahan status Karimunjawa.
“Kami perlu meninjau lebih dalam permintaan masyarakat Karimunjawa untuk menjadi kepulauan. Karena, sejauh ini pemahaman kami, kepulauan itu bukan wilayah administratif, tapi bersifat geografis,” jelas senator asal Jateng ini.
Ia menegaskan, DPD RI sangat fokus terhadap masyarakat kepulauan agar mereka tidak terisolasi karena keterbatasan akses.
“Ini masukan yang bagus. Intinya, masyarakat kepulauan harus difasilitasi, ada konektivitas antar-pulau, dan negara harus hadir di sana agar mereka tidak menjadi masyarakat yang terasing,” tandas mantan Rektor UPGRIS ini.
Pertemuan ini diharapkan menjadi langkah awal untuk memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah dan DPD RI dalam mewujudkan kebijakan yang berpihak pada masyarakat pesisir dan kepulauan di Kabupaten Jepara.
Hadepe – Kmf













