blank
Bertempat di Dyandra Convention Center, Surabaya, Bupati Pacitan Indata Nur Bayuaji (kanan) menandatangni nota kesepakatan restorative justice.(Dok.Prokopim Pacitan)

PACITAN (SUARABARU.ID) – Nota Kesepakatan Restorative Justice, diteken oleh pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan, Jawa Timur bersama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari). Ini berkait tentang kolaborasi penanganan terhadap pelaku dan korban serta keluarga pelaku tindak pidana, yang perkaranya diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif.

Restorative justice adalah pendekatan penyelesaian perkara pidana yang berfokus pada pemulihan hubungan sosial antara pelaku, korban dan masyarakat, bukan hanya pada hukuman. Proses ini dilakukan melalui dialog dan mediasi, untuk mencapai kesepakatan yang adil bagi semua pihak, mengedepankan pemulihan keadaan, ganti rugi dan tanggung jawab pelaku.

Bagian Prokopim Pemkab Pacitan, mengabarkan, penandatangan nota kesepakatan dilakukan Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji dan Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan Eri Yudianto bersama-sama dengan kepala daerah pemerintah kabupaten/kota dan kejaksaan negeri kabupaten/kota lain se-Jatim. Acara ini digelar Kamis (9/10/25), di Dyandra Convention Center, Surabaya.

Bersamaan kegiatan tersebut juga dilakukan penandatanganan nota kesepakatan antara Pemprov Jatim dengan Kejaksaan Tinggi Jatim, tentang kolaborasi penanganan terhadap pelaku dan korban serta keluarga pelaku tindak pidana, yang perkaranya diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif, serta  nota kesepakatan antara Pemprov Jatim dan Pemerintah Kabupaten/Kota tentang kerjasama pembangunan daerah.

“Saya mohon kita semua bisa menjadikan semua ini starting poin kita untuk terus berbenah bersama. Hari ini lebih baik dengan hari kemarin, besok lebih baik dari hari ini dan seterusnya,” pesan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.(Bambang Pur)