blank
Sejumlah narasumber hadir dalam diskusi publik yang digelar kerja sama antara KAPI dengan Fakultas Hukum dan Bahasa Universitas Stikubank Semarang. Foto: dok/ist

SEMARANG (SUARABARU.ID)– Kaukus Advokat Progresif Indonesia (KAPI), bekerja sama dengan Fakultas Hukum dan Bahasa Universitas Stikubank Semarang, belum lama ini menyelenggarakan diskusi publik dengan tema ‘Pandangan Aparat Penegak Hukum terhadap Perlindungan Advokat, Pendamping dan Perempuan Berhadapan dengan Hukum’.

Perwakilan KAPI, Eti Oktaviani SH mengatakan, kegiatan ini dimaksudkan untuk memperluas isu revisi RUU KUHAP. Selain itu, mendorong keterlibatan masyarakat luas dalam revisi RUU KUHAP.

”Kami juga ingin mengetahui cara pandang aparat penegak hukum lain, seperti kepolisian, kejaksaan dan pengadilan, terhadap perlindungan advokat, pendamping dan perempuan yang berhadapan dengan hukum,” kata dia, seperti dalam keterangan tertulisnya.

BACA JUGA: Diresmikan Bupati Batang, Pabrik Chengdae Buka 1.200 Lapangan Kerja Baru

Dalam diskusi yang dipandu Karman Sastro SH MH itu, hadir narasumber dari berbagai lintas sektor. Seperti Nihayatul Mukarrahmah SH MH (Advokat dan Pendamping Perempuan/Lrc KJHAM), Dr Safik Faozi SH MHum (Dekan Fakultas Hukum dan Bahasa Universitas Stikubank).

Lalu ada pula, Nasrul Saftiar Dongoran SH MH CCL CTA (Advokat dan Managing Partner Net Attorney Lawfirm), Dr H Ahmad Syafiq SAg SH MH (Ketua PN Semarang), Ashari Kurniawan SH MH Li (Koordinator Penugasan Kejaksaan Tinggi), Kompol Dr Akhwan Nadzirin SH MH (Advokat Muda 1-Bidkum Polda Jateng).

Pada kesempatan itu, Dr Safik Faozi menyampaikan, diskusi publik ini sangat penting dan strategis. Kaitannya dengan menempatkan advokat, terutama pendamping perempuan secara yuridis formal, kurang terwadahi dalam berbagai Undang-Undang.

BACA JUGA: Pemkot Semarang Usulkan Raperda Penyelenggaraan Pendidikan unruk Pendidikan Inklusif dan Adaptif

”Oleh karena itu, memperbarui RUU KUHAP diperlukan, guna mengakomodasi peran advokat dan pendamping Perempuan Berhadapan dengan Hukum (PBH), untuk menguatkan akses keadilan bagi masyarakat, terutama bagi PBH,” terangnya.

Selanjutnya narasumber lain, Kompol Dr Akhwan Nadzirin memaparkan tentang perbedaan peran advokat dan PBH dalam KUHAP lama dan RUU KUHAP. Dia juga menyatakan, RUU KUHAP mengandung norma yang memperluas peran dan perlindungan advokat.

”Terkait advokat berhadapan dengan hukum, seringkali dipandang sebagai subjek yang sama dengan masyarakat. Sehingga ketika ada proses penyelidikan atau penyidikan, kepolisian akan melakukan pemanggilan dan lain-lain,” jelasnya.

BACA JUGA: Pemkot dan BPS Kota Pekalongan Perkuat Sinergi Manfaatkan Big Data

Namun demikian, jika organisasi advokat sudah memiliki MoU dengan pihak Kepolisian terkait pedoman memeriksa advokat berhadapan dengan hukum, maka pihaknya akan mematuhi isi MoU.

”Polda Jateng saat ini akan memiliki Direktorat PPA-PPO, yang khusus menangani kasus Perempuan Berhadapan dengan Hukum, yang merupakan bentuk upaya Polri serius dalam isu perlindungan perempuan,” ucapnya.

Sementara itu, Nasrul Saftiar Dongoran menyebutkan, advokat dalam prakteknya seringkali juga menghadapi laporan pidana dan kriminalisasi. Sehingga, fakta empiris ini membuktikan perlindungan advokat dalam UU Advokat belum memadai.

BACA JUGA: Jateng Targetkan Juara Umum pada MQK Nasional di Sulawesi Selatan

Menurut dia, penting dalam RUU KUHAP untuk mengatur secara tegas, advokat tidak dapat dituntut pidana dan tidak dapat diperiksa secara hukum, tanpa adanya rekomendasi dan/atau putusan dari Dewan Kehormatan Peradi.

”Hukum perlu terus didiskusikan secara berkelanjutan, antara lain dengan Hakim, Jaksa, Advokat, Kepolisian, atau Dosen Fakultas Hukum. Karena Hukum terus berkembang, sehingga diskusi lintas sektor seperti ini sangat diperlukan, untuk mendekatkan keadilan bagi masyarakat yang sejalan dengan pemikiran teori hukum progresif,” tukas Nasrul.

Riyan