GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Dinas Kesehatan Kabupaten Grobogan menegaskan penerapan standar kesehatan yang ketat dalam pelaksanaan program Makanan Bergizi Gratis (MBG).
Setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diwajibkan memenuhi syarat Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) serta memiliki Surat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS) sebelum beroperasi.
Langkah ini diambil untuk mencegah potensi kasus keracunan makanan yang belakangan marak di sejumlah daerah.
BACA JUGA : Pemkot Semarang Usulkan Raperda Penyelenggaraan Pendidikan unruk Pendidikan Inklusif dan Adaptif
Kepala Dinas Kesehatan Grobogan, dr. Djatmiko, menekankan bahwa seluruh pengelola SPPG harus melalui proses verifikasi ketat mulai dari pengujian kualitas air hingga pemeriksaan sampel makanan.
Menurutnya, tenaga pengolah makanan juga wajib mengikuti pelatihan penjamah makanan. Dari aturan yang berlaku, minimal 50 persen tenaga pengolah sudah harus memiliki sertifikat pelatihan resmi.
Pada tahap awal, pengelola SPPG diwajibkan mengajukan pemeriksaan IKL. Proses ini mencakup uji kualitas air, pemeriksaan sampel makanan di laboratorium, hingga pengecekan sanitasi ruang produksi yang digunakan dalam pengolahan.
Setelah pemeriksaan selesai, pengelola dapat mengajukan surat resmi ke Dinas Kesehatan untuk mendaftarkan tenaga pengolah mengikuti pelatihan penjamah makanan. Hasil pelatihan ini nantinya menjadi syarat penting untuk memperoleh SLHS.
Penerbitan SLHS dilakukan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Namun, sertifikat ini hanya diberikan jika seluruh persyaratan, termasuk hasil laboratorium dan bukti pelatihan, sudah terpenuhi.
Selain itu, pengelola SPPG juga diwajibkan melampirkan sejumlah dokumen pendukung, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), kesesuaian tata ruang, serta dokumen teknis lain yang relevan.
Djatmiko menjelaskan, setiap permohonan akan diverifikasi secara menyeluruh oleh tim DPMPTSP. Jika semua dinyatakan sesuai, barulah SLHS diterbitkan.
Meski sudah memiliki SLHS, pengawasan tetap dilakukan secara berkala oleh Dinas Kesehatan. Pemantauan ini meliputi proses pengolahan hingga distribusi makanan ke sekolah.
Ia mengingatkan, kualitas makanan juga bisa menurun jika tidak segera dikonsumsi setelah pendistribusian. Hal ini menjadi perhatian agar program MBG benar-benar memberi manfaat tanpa menimbulkan risiko kesehatan.
Pelatihan
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Grobogan, hingga September 2025 terdapat 43 SPPG di wilayah tersebut.
Dari jumlah itu, 31 SPPG sudah aktif beroperasi, sementara 12 lainnya masih dalam tahap persiapan.
Sebanyak 25 SPPG telah mengikuti pelatihan penjamah makanan. Jumlah ini diperkirakan terus bertambah seiring meningkatnya kesadaran para pengelola terhadap pentingnya standar kesehatan.
Djatmiko mengungkapkan, kasus keracunan makanan di beberapa daerah menjadi pelajaran berharga.
Banyak pengelola SPPG kini lebih cepat mengajukan pelatihan dan mengurus SLHS sebagai bentuk antisipasi.
Ia menilai, kepatuhan pengelola terhadap aturan menjadi kunci keberhasilan program MBG di Grobogan. Tanpa standar ketat, keamanan makanan dikhawatirkan tidak terjamin.
“Dengan mengikuti prosedur yang ada, pengelola bukan hanya memenuhi kewajiban, tetapi juga melindungi siswa penerima manfaat program MBG,” ujarnya.
Djatmiko menambahkan, pihaknya terus mendorong pengelola SPPG untuk proaktif melengkapi persyaratan.
Sosialisasi juga dilakukan agar seluruh unit memahami alur dan dokumen yang harus dipenuhi.
Menurutnya, kerja sama lintas sektor sangat dibutuhkan. Koordinasi antara Dinas Kesehatan, DPMPTSP, dan pihak sekolah diyakini akan mempercepat proses verifikasi.
Ia optimistis, seluruh SPPG di Grobogan dapat memenuhi standar dalam waktu dekat. Dengan demikian, distribusi makanan bergizi bisa berjalan lancar tanpa hambatan.
BACA JUGA : Pemkot dan BPS Kota Pekalongan Perkuat Sinergi Manfaatkan Big Data
“Target kami jelas, semua SPPG harus beroperasi sesuai standar. Jika Grobogan mampu menjaga kualitas, maka program MBG benar-benar memberi dampak positif bagi kesehatan anak sekolah,” tegasnya.
Ke depan, Dinas Kesehatan Grobogan berkomitmen memperkuat pengawasan dan memberikan pendampingan teknis. Tujuannya agar seluruh pengelola SPPG mampu menjaga mutu layanan secara konsisten.
Dengan penerapan standar ketat melalui IKL dan SLHS, diharapkan program Makanan Bergizi Gratis dapat berlangsung aman, sehat, dan berkelanjutan bagi seluruh siswa di Kabupaten Grobogan.













