KUDUS (SUARABARU.ID) – Sebanyak 2.626 pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus akan segera diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kudus, Putut Winarno, menyampaikan bahwa formasi PPPK Paruh Waktu tersebut telah ditetapkan melalui Keputusan Kementerian PANRB Nomor 905 Tahun 2025.
“Data pegawai sudah ada di BKN, sehingga PPPK Paruh Waktu di Kudus tinggal proses pengangkatan saja. Dari jumlah tersebut, 1.950 formasi berasal dari non-ASN yang sudah terdaftar di BKN, sementara 676 formasi untuk non-ASN yang belum terdaftar,” jelas Putut, Senin (15/9/2025).
Rincian Formasi PPPK Paruh Waktu Kudus 2025 adalah sebagai berikut:
Total alokasi 2.626 pegawai dibagi menjadi dua kategori:
Untuk Non-ASN terdaftar di BKN (1.950 formasi) terdiri dari Guru: 339 orang, Tenaga kesehatan: 2 orang dan Tenaga teknis: 1.609 orang
Sementara Non-ASN belum terdaftar di BKN (676 formasi) terdiri sari Guru: 110 orang, Tenaga kesehatan: 189 orang, Tenaga teknis: 377 orang.
Pegawai yang sudah masuk dalam alokasi formasi tidak perlu mengikuti seleksi ulang. Mereka hanya diwajibkan mengunggah dokumen administratif melalui laman resmi SSCASN BKN paling lambat 18 September 2025.
Dokumen yang perlu dilengkapi antara lain, Pas foto, Ijazah, Transkrip nilai, SKCK, Surat keterangan sehat, serta Surat pernyataan.
“Tidak ada seleksi ulang, hanya melengkapi dokumen. Jadi prosesnya lebih cepat,” tegas Putut.
Gaji PPPK Paruh Waktu
Menurut Putut, PPPK Paruh Waktu ini berbeda dengan PPPK reguler. Status mereka ditetapkan berdasarkan database BKN, terutama bagi non-ASN yang pernah mengikuti seleksi CASN 2024 tetapi belum lulus.
Meski berstatus paruh waktu, jam kerja sama dengan PNS maupun PPPK penuh waktu. Ke depan, mereka juga berpeluang untuk diangkat sebagai PPPK penuh waktu.
Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, upah PPPK Paruh Waktu minimal setara dengan gaji saat masih berstatus non-ASN atau sesuai Upah Minimum Regional (UMR) Kudus.
Proses Gratis, Waspada Penipuan
Putut mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap oknum yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan uang.
“Semua proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini gratis dan tidak dipungut biaya. Jika ada yang meminta bayaran, bisa dipastikan itu penipuan,” tegasnya.
Informasi resmi terkait perkembangan PPPK Paruh Waktu Kudus 2025 dapat dipantau melalui situs bkpsdm.kuduskab.go.id maupun kanal Telegram resmi BKPSDM Kudus.
Ali Bustomi













