blank
Kiai Darodji, KH Muhyiddin dan Muslichah Setiasih berfoto bersama dengan peserta Halaqah Ulama MUI se-Eks Karesidenan Semarang, di Hotel Tirto Arum Kendal. Foto: dok/ist

KENDAL (SUARABARU.ID)– Fenomena perilaku Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT), yang cenderung meningkat, kini semakin mengkhawatirkan banyak pihak. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah pun mengingatkan pemerintah tentang ini.

Ketua Komisi Hukum dan HAM MUI Jateng, Eman Sulaeman, dalam Halaqah MUI se-Eks Karesidenan Semarang, di Hotel Tirto Arum, Kendal, Sabtu (6/9/2025) mengatakan, praktik LGBT saat ini penyebarannya sudah semakin masif ke semua daerah.

Aparat keamanan di berbagai daerah, belakangan ini sering melakukan pengerebekan pesta gay di beberapa kota di Indonesia.

BACA JUGA: Membangun Karakter Personel TNI yang PRIMA

”Konten dan komunitas LGBT melalui medsos menunjukkan, jika mereka sudah mulai terang-terangan melakukan aktivitas dan transaksi seksualnya. Ada di kalangan SMA dan perguruan tinggi. Bahkan menurut informasi, hampir di setiap perguruan tinggi memiliki komunitas LGBT melalui grup medsos,” ungkap Eman.

Hal yang sama juga disampaikan Sekretaris Bidang Fatwa MUI Jateng, Dr H Muh Syaifudin MA. Dosen FAI Unwahas Semarang itu, membahas Fatwa MUI Nomor 57 tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi dan Pencabulan.

”Rambu-rambu Alquran sudah sangat tegas dan jelas. Semua ada di Surat Al-Ankabut ayat 28, Surat An-Nisa ayat 15 dan Surat Al-Araf ayat 33,” tegasnya.

BACA JUGA: Delapan Siswa Selesai Menjalani Program Restorative Justice

Menurut Doktor alumni Universitas Al-Azhar Mesir itu, fenomena kehidupan komunitas pasangan sejenis (homoseksual), baik gay dan lesbian semakin banyak terjadi, baik secara terang-terangan maupun sembunyi-sembunyi.

”Tidak jarang mereka hidup sebagaimana layaknya suami-istri. Atas nama hak asasi manusia, komunitas homoseksual ini, baik yang disebut gay maupun lesbian, menuntut kesetaraan dan kesamaan hak, serta pengakuan atas orientasi seksual mereka, termasuk pernikahan sesama jenis,” tuturnya.

Terhadap kenyataan itu, muncul pertanyaan dari masyarakat mengenai hukuman bagi pelaku seks sejenis, baik lesbian maupun gay, pelaku sodomi serta pelaku pencabulan.

BACA JUGA: Sejarah Baru GKJ Purwodadi, Galih Febta Prasetya Ditahbiskan Menjadi Pendeta

”Karena itu dipandang perlu menetapkan fatwa tentang lesbi, gay, sodomi, dan pencabulan, guna dijadikan pedoman umat dalam menyikapi persoalan ini,” saran dia.

Sementara itu, dalam pembukaan Halaqah Ulama hadir Plt Kepala Badan Kesbangpol Muslichah Setiasih SIP MMG MEng dan para pengurus MUI se-Eks Karesidenan Semarang, Ketua Umum MUI Kabupaten Grobogan Dr KH Yasin Mag, Ketua MUI Kabupaten Semarang Prof Dr KH Agus Waluyo Mag.

Ada juga Ketua MUI Kabupaten Demak Drs H Sa’adullah Fattah MAg, Ketua Umum MUI Kota Semarang Prof Dr KH Erfan Soebahar MAg, Ketua MUI Kota Salatiga Drs H Bambang Riantoko dan Ketua Umum MUI Kabupaten Kendal Drs KH Asro’i Tohir MPdI.

BACA JUGA: Taj Yasin Minta Santri Kuasai Metode Dakwah Visual Agar Dakwah Tak Membosankan

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum MUI Jateng, KH Ahmad Darodji mengatakan, posisi MUI sebagai khadimul ummah (pelayan umat) dan shodiqul hukumah (mitra pemerintah), harus dilaksanakan sebaik-baiknya.

”Peran MUI untuk negara sangat signifikan. Di antaranya fatwa-fatwa MUI yang menjadi inisiasi beberapa UU. Seperti UU Perkawinan, UU Haji, Wakaf, Zakat dan lain-lain,” imbuh dia.

Riyan