blank
Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto didampingi jajaran pejabat utama Polres Blora saat konfrensi pers terkait penetapan tiga tersangka kasus ledakan dan kebakaran sumur minyak ilegal di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Blora saat di Aula Aryaguna Polres Blora, Kamis (27/08/2025). Foto: Humas Polres

BLORA (SUARABARU.ID) – Polres Blora akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ledakan dan kebakaran sumur minyak ilegal yang menewaskan empat warga di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora.

Ketiga tersangka tersebut diantaranya, pemilik lahan sekaligus inisiator pengeboran SPR (46), calon investor ST (42) dan pelaksana pengeboran HRT alias GD (45).

Penetapan ini dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan mendalam terhadap saksi-saksi dan barang bukti di lokasi kejadian.

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto menjelaskan, bahwa peristiwa tragis itu terjadi pada Minggu (17/8/2025) sekitar pukul 11.30 WIB.

“Peristiwa bermula saat warga mendengar letusan dari belakang rumah milik SPR. Minyak mentah yang mengalir di selokan tiba-tiba terbakar dan api langsung menyambar ke lokasi pengeboran,” ungkap AKBP Wawan Andi saat konferensi pers di Aula Aryaguna Polres Blora, Kamis (27/08/2025).

Kobaran api dengan cepat merambat hingga ke rumah warga sekitar, salah satunya rumah milik Tamsir.

Bagian belakang rumahnya ludes terbakar dan seekor sapi peliharaannya ikut mati dalam insiden tersebut.

Tak hanya menimbulkan kerugian material, insiden ini juga merenggut korban jiwa.

blank
Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto didampingi jajaran pejabat utama Polres Blora saat konfrensi pers terkait penetapan tiga tersangka kasus ledakan dan kebakaran sumur minyak ilegal di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Blora saat di Aula Aryaguna Polres Blora, Kamis (27/08/2025). Foto: Humas Polres

Empat orang meninggal dunia akibat luka bakar, yakni Tanek (88) yang tewas di lokasi kejadian, serta Wasini (51), Sureni (55), dan Yeti (30) yang meninggal setelah sempat mendapat perawatan medis.

Seorang balita bernama Abu Dhabi (2) juga menjadi korban luka bakar dan hingga kini masih dirawat intensif di RSUP Dr. Sardjito, Yogyakarta.

Dari lokasi kejadian, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain peralatan pengeboran yang sudah hangus, pompa air, pipa besi, serta tangki penampungan minyak mentah.

Kerugian material akibat kejadian ini ditaksir mencapai Rp170 juta.

AKBP Wawan Andi menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas praktik pengeboran minyak ilegal yang membahayakan keselamatan masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk menertibkan sumur minyak ilegal di Blora. Polres Blora akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan pihak terkait agar peristiwa serupa tidak terulang kembali,” tegas AKBP Wawan Andi.
Eli Nyunanto